Gisel Jadi Tersangka
Deretan Pasal yang Menjerat Gisel Gegara Video Syur, Terancam Denda Miliaran & Belasan Tahun Penjara
Ini pasal yang dikenakan polisi kepada Gisel dan MYD terkait video syur mereka berdua. Bisa didenda miliaran rupiah.
Penulis: taufik ismail | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi sudah menetapkan Gisella Anastasia atau Gisel jadi tersangka kasus video syur.
Gisel tak sendiri, pria yang ada dalam video syur juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menurut laman Kompas.com, Gisel dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Baca juga: Kabar Buruk Buat Gisel, Jadi Tersangka Video 19 Detik, Akui Sebagai Pemeran, Video Dibuat di Hotel
Baca juga: Pengakuan Gisel dan MYD, Video Syur Dibuat Tahun 2017, Lokasinya di Hotel, Kini Jadi Tersangka
Gisel dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Lalu apa hukumannya dari sejumlah pasal tersebut.
Menurut laman Indonesiabaik.id, Pasal 4 ayat (1) undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat antara lain: persenggamaan (termasuk yang menyimpang), kekerasan seksual, masturbasi (onani), ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Lalu Pasal 29 menjelaskan sanksi dari pelanggaran Pasal 4 tersebut.
Ancaman hukumannya sendiri diatur dalam Pasal 29 terkait Pasal 4 ayat (1) dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sedangkan Pasal 8 UU Pornografi menurut laman basishukum.com menyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Ancaman hukuman pasal ini ada di Pasal 34.
Isinya, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Baca juga: Tak Hanya Gisel, Pria di Video 19 Detik Juga Jadi Tersangka, Keduanya Mengaku kepada Polisi
Baca juga: BREAKING News, Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Berdurasi 19 Detik, Ini Kata Polisi
Mengaku kepada Polisi
Di hadapan polisi, Gisella Anastasia atau Gisel mengakui perempuan dalam video syur itu adalah dirinya.
Begitu juga MYD, pria yang ada di video berdurasi 19 detik itu.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.