Gisel Jadi Tersangka

Pengakuan Gisel dan MYD, Video Syur Dibuat Tahun 2017, Lokasinya di Hotel, Kini Jadi Tersangka

Pengakuan Gisel dan MYD kepada polisi. Video 19 detik dibuat di sebuah hotel tahun 2017. Kini mereka jadi tersangka.

Editor: taufik ismail
kompas.com
Gisella Anastasia seusai menyelesaikan proses pemeriksaan terkait kasus video syur diduga dirinya di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Di hadapan polisi, Gisella Anastasia atau Gisel mengakui perempuan dalam video syur itu adalah dirinya.

Begitu juga MYD, pria yang ada di video berdurasi 19 detik itu.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca juga: Tak Hanya Gisel, Pria di Video 19 Detik Juga Jadi Tersangka, Keduanya Mengaku kepada Polisi

Baca juga: BREAKING News, Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Berdurasi 19 Detik, Ini Kata Polisi

Menurutnya, dalam pemeriksaan tersangka atau Gisel dan pria berinisial MYD mengakui telah membuat video syur secara bersama-sama.

"Saudari GA mengakui dan saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial adalah dirinya sendiri," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Yusri mengungkap video tersebut dibuat oleh Gisel dan MYD di salah satu hotel daerah Medan pada 2017.

"Terjadi terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.

Yusri mengatakan, pihaknya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka atas kasus dugaan video syur.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore, menaikkan status dari saksu saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tegas Yusri.

"MYD (pemeran pria video syur) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Kata Yusri, dalam pemeriksaan sebagai saksi sebelumnya, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa pemeran wanita dan pria yang berhubungan seks dalam video itu adalah mereka.

"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.

Atas perbuatannya, Gisel dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Sebelumnya, Gisel telah menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebanyak dua kali.

Baca juga: Inilah Sosok Mbah Kung, Dijuluki Kakek Sugiono Indonesia, Punya 3 Istri di 3 Kota, Kini Ia Meninggal

Baca juga: Kasus Video Syur 19 Detik Mirip Gisel, Ini Komentar Mantan Mertua dan sang Pacar Wijin

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota)
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia menyambangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Wartakota) (wartakota)

Sempat Trending di Twitter

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved