Karyawan Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Setelah Terjadi Kecelakaan Maut, Berkejaran dengan Polisi

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan maut yang menewaskan satu pengendara motor.

Editor: Giri
Kompas.com/istimewa
Kecelakaan di Jalan Raya Ragunan, Jakarta, Jumat (25/12/2020) siang. Karyawan bank BUMN ditetapkan sebagai tersangka setelah satu orang meninggal dalam kecelakaan ini. 

Tersangka disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan atau denda Rp24 juta.

Baca juga: VIRAL, Detik-detik Bom Molotov Dilemparkan ke Masjid di Cengkareng, Tertangkap Kamera CCTV

Keterangan saksi

Satu unit mobil Toyota Inova warna silver dengan nomor polisi (nopol) B 2159 SIJ menghantam tiga pengendara sepeda motor di kawasan Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 25 Desember 2020 siang. 

Saksi sekaligus korban, Muhamad Syarif (40) mengatakan peristiwa bermula dari mobil bernopol B 2159 SIJ yang dikendarai IC mengejar dengan kecepatan penuh sebuah mobil lain bermerek Hyundai nopol B 369 HRH warna hitam saat dikendarai H.

Syarif mengaku dirinya pun tak mengetahui kronologi awal terjadinya kejar-kejaran dua mobil tersebut dengan kecepatan penuh. 

Menurutnya pengendara mobil Toyota Innova itu merupakan seorang anggota polisi. 

"Jadi yang polisi (pengemudi mobil Toyota Innova) dipepet terus sama mobil hitam itu. Saya kan di belakang dua mobil itu, enggak lama mobil si polisi ngejar mobil hitam itu dan turun langsung bilang, 'kamu mepet saya mau bikin kecelakaan saya kamu'," kata Syarif, Jumat (25/12/2020).

Kecelakaan Maut di Pasarminggu, Jakarta Selatan Jumat (25/12/2020)
Kecelakaan Maut di Pasarminggu, Jakarta Selatan Jumat (25/12/2020) (warta kota)

"Terus warga pada belain itu polisi, karena pengendara mobil hitam ini arogan. Saya juga akhirnya turun dari motor ikut melerai saya bilang, 'minta maaf sana kamu (pengendara mobil hitam)'," katanya.

Syarif menuturkan, seusai kejadian kedua mobil kembali melaju dengan kecepatan penuh dengan tetap saling kejar-kejaran. 

Kemudian mobil yang dikendarai anggota polisi itu pun berniat menyalip kembali kendaraan yang dikejarnya itu dengan kecepatan penuh dan melawan arus lalu lintas. 

Nahas, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak Syarif hingga terpental dari sepeda motornya. 

Seorang perempuan pengendara motor tewas seketika usai alami kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jaksel.
Seorang perempuan pengendara motor tewas seketika usai alami kecelakaan maut di Pasar Minggu, Jaksel. (Wartakotalive.com/Rizki Amana)

"Lawan jalur tuh mobil langsung nabrak saya, saya oleng dan jatuh. Saya langsung melihat lah ini yang nabrak mobil polisi yang tadi kejar-kejaran, dan mobil yang satu juga masih ada. Kemudian saya lihat ada korban lain satu cewek sudah meninggal karena enggak gerak lagi. Terus ada laki-laki kakinya hancur," ucapnya.

Adapun dari data yang diterima, tiga pengendara motor yang menjadi korban dari aksi kejar-kejaran dua mobil itu yakni Muhamad Syarif (korban luka), Pinkan Lumintang (korban jiwa), dan Dian Parsetyo (korban luka). (*) 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kejar-kejaran dengan Polisi hingga Sebabkan Kecelakaan Maut, Karyawan BUMN Terancam Bui 12 Tahun

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved