Karyawan Bank BUMN Ditetapkan Tersangka Setelah Terjadi Kecelakaan Maut, Berkejaran dengan Polisi
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan maut yang menewaskan satu pengendara motor.
TRIBUNAJABAR.ID, JAKARTA - Satu orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan maut yang menewaskan satu pengendara motor. Pinkan Lumintang kehilangan nyawa di Jalan Ragunan Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 25 Desember 2020 siang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya menetapkan pengemudi mobil Hyundai dengan nomor polisi (nopol) B 369 HRH bernama Handana Riadi Hanindyoputro sebagai tersangka.
Handana merupakan karyawan salah satu bank milik BUMN.
"Dirlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H yaitu pengemudi Hyundai sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," kata Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jaksel, Sabtu (26/12/2020).
Sambodo mengatakan penetapan tersangka itu didapati pihaknya dari sejumlah bukti yang ditemukan saat melangsungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.
Menurutnya, sejumlah bukti tersebut menyimpulkan bahwa kronologi awal terjadinya kecelakaan maut itu ditengarai mobil Hyundai yang dengan sengaja menyenggol mobil Toyota Innova saat dikendarai oleh Aiptu Imam Chambali.
"Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri, tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan oleh saudara H. Oleh karena itu penetapan H sebagai tersangka ini didukung oleh berbagai alat bukti," ucap Sambodo.
Baca juga: Jadwal Televisi Lengkap Minggu 27 Desember 2020, Ada Film Love for Sale 2 dan Perfect Exchange
Baca juga: Dibutuhkan CPNS untuk Guru Sejuta Tahun Depan, Ini Formasi yang Akan Dibuka dan Waktu Penerimaannya
Menurut Sambodo, keterangan saksi diperkuat rekaman CCTV yang terpasang di salah satu toko.
Terlihat pengemudi Hyundai membenturkan mobil ke Innova hingga mobil tersebut hilang kendali lalu menyeberang jalur dan menabrak tiga sepeda motor.
Selain itu, dipertegas pula dengan bukti kerusakan Hyundai hitam.
"Di mana kerusakan pada kendaraan Hyundai memanjang dari sisi pintu depan sebelah kanan dekat roda sampai ke belakang dan ada cat yang menempel pada kendaraan Innova silver terjadi bekas senggolan ada di depan kiri kendaraan mobil Innova," ujar dia.
Kepada polisi, HRH telah mengakui berselisih dengan pengendara Toyota Innova berinsial Aiptu IC.
Penyebab cekcok karena tersangka merasa jalannya dipotong oleh Aiptu IC ketika berbelok dari arah Mampang ke Jalan Ragunan.
HRH pun berupaya menghentikan laju kendaraan Aiptu IC.
"Setelah penyidik memperlihatkan CCTV, tersangka mengakui berusaha untuk menghentikan mobil Toyota Innova yang dikemudikan oleh Aiptu IC dengan tujuan untuk meminta pertanggungjawaban akibat sebelumnya pengakuan dari HRH dirinya telah dipukul oleh Aiptu IC," paparnya.