Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di Bank BRI, Cek Beberapa Dokumen yang Harus Dibawa

Satu di antara sejumlah program yang diluncurkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini adalah BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro.

Editor: Yongky Yulius
Pixabay
ilustrasi uang. Satu di antara sejumlah program yang diluncurkan pemerintah pada masa pandemi Covid-19 ini adalah BLT UMKM atau BPUM bagi pelaku usaha mikro. 

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Cara Mencairkan BLT UMKM di Bank BRI

Dikutip dari www.depkop.go.id, setelah menerima SMS, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal itu dilakukan agar bantuan BLT UMKM dapat segera dicairkan.

Berikut dokumen yang dibawa sebagai syarat pencairan:

1. Buku tabungan

2. Kartu ATM dan identitas diri

3. Melengkapi dokumen seperti:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji BLT Karywan Diperpanjang Sampai 2021? Ini Penjelasan Kemnaker

Cara dan Syarat Dapat BLT UMKM

Masih dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM diberikan satu kali dalam bentuk uang Rp 2,4 juta.

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved