Di Dalam Rutan, Habib Rizieq Shihab Berubah Penampilan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI

Perubahan penampilan Habib Rizieq Shihab tersebut diketahui dari foto yang beredar di media sosial.

Istimewa
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

TRIBUNJABAR.ID - Mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Seletan, nampak ada yang berubah dari penampilan Habib Rizieq Shihab.

Perubahan penampilan Habib Rizieq Shihab tersebut diketahui dari foto yang beredar di media sosial.

Nampak rambut Habib Rizieq dicukur hingga botak plontos.

Hal ini diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan pada Habib Rizieq di dalam rutan.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar pun buka suara.

Menurut Aziz Yanuar, penampilan Habib Rizieq yang dicukur hingga botak bukanlah atas kewenangan pihak rutan Polda Metro Jaya.

Potongan rambut plontos tersebut merupakan atas permintaan sendiri.

"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).

Baca juga: Bursa Transfer Januari Belum Mulai, Liverpool Sudah Rekrut Pemain 15 Tahun Asal Birmingham

Ia mengatakan Habib Rizieq memang rutin mencukur rambutnya hingga botak.

Bahkan rutinitas itu telah dilakukan sejak di Arab Saudi.

"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," katanya.

Ditahan usai diperiksa

Rizieq Shihab ditahan penydik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Baca juga: VIDEO-Detik-detik Dinding Rumah Ambruk Tergerus Air Sungai Citepus Sempat Divideokan oleh Warga

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Kini, Habib Rizieq Shihab pun kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: VIDEO-Pasca Banjir di Kawasan Cibadak Bandung Puskesmas Pagarsih Gelar Pengobatan Gratis

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Cukur Rambut Hingga Plontos di Dalam Rutan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FPI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved