Tri Rismaharini Mengaku Diizinkan Rangkap Jabatan, Tapi Ternyata Itu Menyalahi Aturan
Status Tri Rismaharini otomatis berubah saat dilantik menjadi Menteri Sosial, Rabu (23/12/2020). Dia berarti meninggalkan jabatan lamanya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Status Tri Rismaharini otomatis berubah saat dilantik menjadi Menteri Sosial, Rabu (23/12/2020). Dia berarti meninggalkan jabatan lama sebagai Wali Kota Surabaya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengatakan, dalam aturan perundang-undangan kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
PP Pasal 78 tersebut berbunyi, "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang".
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan. Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Baca juga: 30.701 Anak di Kota Sukabumi Sudah Miliki KIA, Lebihi Target yang Ditetapkan Secara Nasional
Baca juga: Yuni Shara Nasihati Calon Keponakan, Atta Halilintar: Berarti Direstuin Nih Kayaknya
Hal ini, kata Akmal, sesuai dengan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan jika wali kota definitif belum dilantik, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari.
"Wakil wali kotanya (menggantikan), itu otomatis, UU 23/2004 jika kepala daerah berhalangan atau tidak lagi (menjabat) maka wakil kepala daerah yang melaksanakan tugas," ujarnya.
Lebih lanjut, saat ditanya terkait pernyataan Risma yang akan menghadiri agenda di Surabaya selaku Wali Kota Surabaya, Akmal mengatakan, hal tersebut akan mengganggu aturan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Itu (pernyataan Risma) akan membingungkan dengan adanya UU Kementerian Negara itu," kata Akmal.
Baca juga: Ada Dua dari Persib Bandung, Ini Daftar Pemain Timnas U-19 yang Berangkat TC ke Spanyol
Adapun dalam UU Kementerian Negara Bab V terkait Pengangkatan dan Pemberhentian, Pasal 23 huruf c disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Baca juga: Said Didu Dipolisikan karena Cuitan di Twitter Terkait Menteri Agama Baru
Baca juga: Nasib 5 Siswi Penginjak Rapor di TikTok, Sekolah Diminta Terima Kembali, Tak Boleh Intimidasi
Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan.