Lahan Pondok Pesantren FPI Disomasi PTPN VIII, Ini Klarifikasi Ormas Pimpinan Rizieq Shihab

Somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mendapat klarifikasi dari  Front Pembela Islam (FPI).

Editor: Giri
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor, didatangi Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). PTPN VIII menyomasi terkait lahan pondok pesantren FPI. 

TRIBUNJABAR.ID - Somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mendapat klarifikasi dari  Front Pembela Islam (FPI). Pihak PTPN VIII mengeluarkan somasi terkait lahan yang digunakan pondok pesantren FPI.

Menurut FPI, tanah yang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, tersebut, merupakan lahan yang dibeli oleh Rizieq Shihab.

"Pihak Habib Rizieq dan Markas Syariah membeli over garap, membeli dari penggarap. Itu dibeli dari uang masyarakat, uang umat, uang saudara-saudara beliau (Rizieq), uang jemaah beliau, uang beliau juga dan asetnya diperuntukkan untuk umat," jelas Aziz Yanuar selaku kuasa hukum FPI dalam pernyataan visualnya kepada jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Kamis (24/12/2020).

Terdapat fakta, bahwa PTPN VIII sudah tidak memanfaatkan hak guna usaha (HGU) selama lebih dari 30 tahun.

Kemudian lahan itupun digarap oleh para penggarap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dan Habib Rizieq membelinya dari para penggarap tersebut," ucap Aziz.

Baca juga: Kasus Sabu-sabu 201 Kilogram di Petamburan, Diduga untuk Biayai Jaringan Terorisme dan Ada Kodenya

Baca juga: Kota Bandung Masih Zona Merah, Rayakan Natal Secara Virtual Adalah Pilihan yang Bijak 

Namun jika negara ingin mengambil kembali lahan yang sekarang digunakan sebagai Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Habib Rizieq mempersilakan.

"Tinggal mengganti saja apa yang sudah dikeluarkan umat tadi," ujar Aziz.

PTPN  VIII Gunung Mas melayangkan somasi tertanggal 18 Desember 2020.

Dalam somasi tersebut disebutkan ada permasalahan penggunaan fisik tanah HGU PTPN VIII Gunung Mas seluas kurang lebih 30,91 hektare oleh Pondok Pesantren Agrokultur Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII.

Karena itu, Markaz Syariah diminta untuk menyerahkan lahan tersebut selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak diterima surat ini.

Jika somasi tidak diindahkan, maka akan dilaporkan kepada Polda Jawa Barat.

Baca juga: GRATIS, Keluar Bandung Lewat Terminal Leuwipanjang Harus Jalani Rapid Test Antigen

Berikut isi surat somasi tersebut:

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas -+ 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor oleh Pondok Pesantren Alam Argokultural Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PT Perkebunan Nusantara VIII, kami tegaskan bahwa lahan yang saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHP, Perpu no 51 Tahun 1960 dan atau Pasal 480 KUHP.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved