Dari Balik Penjara, Habib Rizieq Shihab Siap Hadapi Semua Kasus, Persilakan Semua Daerah Melapor
Status tersangka dalam kasus berbeda kembali menempel di diri Pimpinan Ormas Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
TRIBUNJABAR.ID - Status tersangka dalam kasus berbeda kembali menempel di diri Pimpinan Ormas Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Setelah ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dia juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Persoalan yang sebelumnya ditangani Polda Jabar itu telah ditarik ke Bareskrim Mabes Polri. Begitu juga kasus RS Ummi di Kota Bogor yang juga berkaitan dengan Rizieq Shihab.
Mengenai perubahan status dari saksi menjadi tersangka di kasus Megamendung, Rizieq Shihab tak mempermasalahkannya.
"Sehubungan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silakan saja," kata Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Adisty Larasati, Kamis (24/12/2020).
Bahkan jika perlu, Rizieq Shihab juga meminta setiap daerah melaporkannya ke pihak berwajib.
Dia akan menghadapi semuanya.
Baca juga: GRATIS, Keluar Bandung Lewat Terminal Leuwipanjang Harus Jalani Rapid Test Antigen
Baca juga: Saking Senangnya, Nita Thalia Sampai Sujud Syukur Saat Diputuskan Cerai dengan Nurdin Rudythia
"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," kata Aziz.
Rizieq, lanjut Aziz, akan secara sukarela menghadapi dan memenuhi semua proses hukumnya.
Tapi, Rizieq Shihab mensyaratkan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota laskar FPI juga diproses secara hukum.
"(Diproses) secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses, sampai otak pelakunya," ungkap Aziz.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Baca juga: Bupati Luwu Timur Meninggal Dunia, Padahal Sudah Dinyatakan Negatif Covid-19
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP. (*)