Inilah Syarat Masuk ke Kota Bandung Saat Libur Akhir Tahun, Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen

Para pendatang yang memasuki Kota Bandung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test antigen.

Editor: Hermawan Aksan
tribunjabar/cipta permana
Antrean calon penumpang yang akan memeriksakan Rapid test Antigen terjadi di halaman depan Stasiun Kiaracondong, Senin (21/12/2020). Para pendatang yang memasuki Kota Bandung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test antigen. 

TRIBUNJABAR.ID, KOTA BANDUNG – Para pendatang yang memasuki Kota Bandung wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dengan rapid test antigen.

Hal tersebut tertera dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk yang diterbitkan Senin (21/12/2020).

Dalam surat edaran tersebut juga tertera poin lainnya yang mengatur soal aktivitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Pelaku Wisata di KBB Masih Menunggu Pemda KBB, Pengunjung Harus Rapid Test Antigen atau Tidak

Baca juga: Disiapkan 1.000 Rapid Test Antigen, Ini Delapan Titik Pemeriksaan di Tol Cipali dan Cipularang

“Patuhi protokol kesehatan, jalankan 3M,” imbau Kepala Bidang Pembinaan Jasa Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung Edward Parlindungan kepada para wisatawan ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (23/12/2020).

Berikut ini poin-poin yang menjadi syarat masuk ke kota Bandung saat libur akhir tahun, seperti yang dirangkum Kompas.com.

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid tes antigen paling lamA 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum diimbau menggunakan rapid tes antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Rapid Test Antigen di Stasiun Kiaracondong, Penumpang Harus Antre hingga Tiga Jam
Rapid Test Antigen di Stasiun Kiaracondong, Penumpang Harus Antre hingga Tiga Jam (tribunjabar/cipta permana)

- Mengisi e-HAC Indonesia (electronic Health Alert Card) yang dapat diunduh pada play store kecuali pengguna moda transportasi kereta api.

- Khusus untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker sesuai standar dengan benar, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

- Kebijakan ini berlaku mulai 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengakui bahwa perwal ini meralat hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Dalam rapat terbatas yang dilakukan pekan lalu, dinyatakan tidak ada kewajiban hasil rapid test antigen untuk wisatawan yang berlibur ke kota Bandung.

“Ketika hari Jumat (pekan lalu) kita rapat terbatas, surat dari gubernur belum kita terima sehingga luput dari pembahasan. Setelah kita selesai rapat dan sudah buat konferensi pers, baru diterima surat itu,” kata Oded di Taman Kandaga Puspa, Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).

"Tapi sekarang saya sudah tanda tangan sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat (untuk mewajibkan wisatawan membawa hasil rapid antigen)," sambungnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved