Fakta Mengejutkan Sindikat Narkoba di Petamburan, Jaringan Timur Tengah,Nilainya Capai Rp 156 Miliar

Ada fakta mengejutkan dari penangkapan gembong narkoba di Petamburan. Nilai dari barang bukti yang disita jika dirupiahkan mencapai Rp 156 miliar

Editor: Widia Lestari
Pixabay
ilustrasi narkoba 

TRIBUNJABAR.ID - Ada fakta mengejutkan dari penangkapan sindikat narkoba di Petamburan. Nilai dari barang bukti yang disita jika dirupiahkan mencapai Rp 156 miliar.

Pelaku adalah sindikat narkoba yang termasuk jaringan internasional.

Pihak kepolisian, gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, telah membongkar sindikat narkoba di Petamburan, di sebuah hotel, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2020) malam.

Selain barang bukti berupa 201 kilogram narkoba jenis sabu, pihak kepolisian juga menangkap sejumlah tersangka.

Dihimpun TribunJabar.id dari Kompas.com, berikut ini adalah fakta-fakta penangkapan sindikat narkoba di Petamburan tersebut:

1. Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, sebelumnya sudah hampir sepekan pihaknya melakukan profiling dan menyelidiki.

Jadi, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tim Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

"Akhirnya memang kami berhasil menemukan adanya masuk barang haram ini ke Indonesia," kata Yusri kepada Kompas TV.

Polisi telah lebih dulu menangkap 10 orang.

Setelah itu, salah satu di antara tersangka tersebut dibawa untuk membuntuti ke mana sabu dikirim.

Dan ternyata, sindikat narkoba tersebut adalah jaringan internasional.

"Ini memang jaringan internasional. Kami mengikuti mereka dan awalnya menangkap 10 orang. Kemudian, barang ini memang awalnya akan dikirim ke suatu tempat dan tempatnya adalah hotel ini," ujarnya.

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu (Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto)

2. Polisi Sita 201 Kilogram Sabu-sabu

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, dari pengungkapkan sindikat narkoba itu, pihaknya menyita 201 kilogram sabu.

Sabu tersebut telah terbungkus dalam 196 paket.

Adapun barang haram itu ditemukan di dalam sebuah mobil.

Hendro memperkirakan, sabu tersebut bernilai Rp 156 miliar.

"Dari 201 kilogram sabu ini, kami bisa menyelamatkan 1 juta jiwa manusia. Nilainya kalau kami rupiahkan, Rp 156 miliar," katanya.

Baca juga: Tahanan Narkoba Tewas, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polda Metro Jaya, Tapi . . .

3. Ada Kode 555

Di kemasan sabu yang disita, ternyata terdapat tulisan berupa angka "555".

Diyakini, kode tersebut punya arti tersediri, dan merupakan indikasi narkoba itu berasal dari jaringan internasional.

"Kode 555 ini adalah memang barang jaringan international, dari Timur Tengah," ujar Yusri.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, berdasarkan penelusuran, kode itu serupa dengan paket sabu yang disita dari penangkapan tiga kurir narkoba di Pagedangan, Tangerang pada 30 Januari 2020 lalu.

Ketika itu, pihak polisi terpaksa harus melakukan aksi kejar-kejaran dengan pelaku.

Tiga kurir narkoba yang ditangkap di Pagedangan tersebut membawa sabu dan mengendarai mobil boks.

Mereka hendak melintasi Tol Merak menuju Jakarta.

Karena kurir narkoba itu melawan dan menyerang petugas, polisi pun terpaksa menembak.

"Dilihat kodenya, masih ingat tanggal Januari lalu kami berhasil mengamankan di daerah Serpong berhasil menembak mati pelakunya saat itu," kata Yusri.

Baca juga: BNNK Garut  Sebut Tiga Desa Rawan Peredaran Narkoba, Ini Nama-nama Desanya

4. Tersangka Masih Bisa Bertambah

Totalnya, polisi telah menangkap 11 orang tersangka.

Yusri mengatakan, 11 orang tersebut telah diketahui perannya masing-masing dalam jaringan narkoba itu.

Kendati demikian, polisi enggan menjabarkan lebih detil terkait kemungkinan lokasi lain dan peran bandar di antara 11 tersangka tersebut.

Pasalnya, kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

Selanjutnya, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah setelah pihak kepolisian menyelidiki kasus itu lebih dalam lagi.

"Sekarang kami masih lakukan pendalaman, apakah ada barang lagi, ada tersangka lagi atau tidak," kata Yusri.

(Tribun Jabar/Yongky Yulius)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved