PT KAI Juga Berlakukan Rapid Test Antigen Negatif Covid-19 Bagi Pengguna Kereta Api Wisata
KAI Daop 2 Bandung memfasilitasi layanan pemeriksaan rapid test antigen bagi calon pengguna jasa layanan kereta api jarak menengah/jauh.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 2 Bandung memfasilitasi layanan pemeriksaan rapid test antigen bagi calon pengguna jasa layanan kereta api jarak menengah/jauh di Pulau Jawa. Selain di Stasiun Kiaracondong, pelaksanaannya hasil kerja sama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia Grup (RNI) juga berlangsung di Stasiun Bandung.
Pelaksanaannya mulai Selasa (22/12/2020) dengan tarif Rp 105 ribu.
Hal tersebut menyusul adanya kebijakan berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020.
Dalam surat edaran itu disebutkan setiap calon pengguna jasa layanan kereta api diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik kereta api.
Aturan tersebut tak hanya berlaku bagi pelanggan kereta api reguler, tapi juga penumpang kereta wisata jarak menengah/jauh baik pola carter maupun rombongan dan pola FIT/perseorangan.
Seorang calon pengguna jasa layanan kereta wisata, Didi Turmudzi mengapresiasi langkah yang dilakukan PT KAI yang membantu pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 di Tanah Air. Khususnya di Kota Bandung.
Baca juga: Penutupan 23 Ruas Jalan di Kota Bandung Diperpanjang hingga 4 Januari, Berikut Daftar dan Jadwalnya
Baca juga: CATAT! Rapid Test Antigen Wisatawan Dilakukan di Rest Area Cipali dan Cipularang, Positif Pulang
"Tentunya saya pribadi mendukung dan mengapresiasi langkah yang dilakukan PT KAI dengan diwajibkannya setiap penumpang memiliki hasil negatif Covid-19 untuk memastikan keamanan dan keselamatan dari penggunaan lainnya," ujarnya saat ditemui di Stasiun Bandung, Rabu (23/12/2020).
Didi mengatakan, bersama 19 anggota keluarga keluarga sudah melakukan tes sebelum masuk Stasiun Bandung. Mereka akan berangkat menuju Bromo, Jawa Timur.
Dia mengatakan sudah rutin memastikan kesehatan seperti dengan rapid test dan PCR/swab test, terutama sejak menerima kunjungan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di kantornya. Apalagi, Ahmad Riza dinyatakan positif Covid-19 sepulang dari Bandung.
"Dari situ saya mulai berhati-hati dan rutin periksa. Terakhir beberapa waktu lalu saya PCR yang ketiga kali dan hasilnya ahamdulillah sejauh ini negatif. Saya kira selama kita patuh dan disiplin pada aturan protokol kesehatan, insya Allah tidak akan terpapar," ucapnya.
Direktur Operasi KAI Wisata, Raden Agus Dwinanto Budiadji, mengatakan, pihaknya senantiasa menyampaikan aturan kepada setiap pelanggan di semua jenis layanan. Aturan wajib rapid test antigen dengan hasil negatif kepada calon pengguna jasa layanan kereta api berlaku sejak 22 Desember.
"KAI Wisata mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah setiap potensi penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Agus.
Baca juga: PROFIL 6 Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju, dari Wali Kota hingga Ketua Umum GP Ansor
Oleh karena itu, kata Agus, setiap pelanggan kereta wisata diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Selain itu juga diwajibkan menerapkan dan mematuhi aturan protokol kesehatan yaitu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) yang telah ditetapkan selama perjalanan di atas kereta.
Syarat kepemilikan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 tersebut, lanjutnya, tidak diwajibkan bagi pelanggan kereta wisata jarak jauh berusia di bawah 12 tahun.