Kasus Prostitusi Online, Sejumlah Model dan Selebgram Bakal Dipanggil Polisi
Sejumlah model dan selebgram di Indonesia akan dipanggil sebagai saksi oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah model dan selebgram di Indonesia akan dipanggil sebagai saksi oleh Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar.
Pemanggilan ini terkait kelanjutan penyidikan prostitusi melibatkan model berinisial TA yang diamankan pada Kamis 17 Desember 2020.
Dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan tersangka. Tiga tersangka itu yakni Rj (44) alias Meaw, Ah (40) alias nookie28 dan Mr alias Alona. RJ dan Ah berperan memperdagangkan perempuan lewat situs internet berinisial BM.
Adapun Mr alias Alona berperan sebagai mucikari online yang menyediakan atau memasok pada Rj dan Ah.
Baca juga: Pemkot Bandung akan Gelar Rapid Test Antigen ke Pengunjung Mall, Hotel, hingga Restoran
"Enam orang saksi akan dimintai keterangannya terkait tiga tersangka penyedia prostitusi. Pemanggilan pada 30 Desember 2020," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/12/2020).
Ke enam orang yang akan dimintai keterangan saksi ini berlatar belakang profesi sebagai pramugari, karyawati bank hingga publik figur.
"Enam saksi yang dipanggil berinisial SAS, SC, DL, MC, A dan V. Ada model, artis, pramugari hingga pegawai bank," ucap Erdi.
Baca juga: Dua Tersangka Azan Jihad di Majalengka Tidak Ditahan, Begini Pertimbangan Polisi
Ia menyebut, nama-nama saksi tersebut diketahui berdasarkan hasil penyidikan pada ketiga tersangka terutama Mr alias Alona.
"Didapat dari keterangan tiga tersangka, terutama Mr alias Alona ya, dari ponsel mereka juga. Selebihnya masih didalami," kata Erdi.