Ada Temuan Anggaran Janggal untuk Kegiatan DPRD DKI Jakarta, Nilainya Rp 580 Miliar

Kejanggalan anggaran tersebut tertera dalam sub kegiatan yang akan dilakukan oleh para anggota DPRD DKI Jakarta.

Kompas.com
Ruang rapat DPRD DKI Jakarta kosong karena tinggal saat Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad akan membacakan pandangan umum fraksi, Senin (14/12/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Ada kejanggalan dalam anggaran senilai Rp 580 miliar untuk Kegiatan DPRD DKI Jakarta.

Kejanggalan tersebut dikemumakakan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahri.

Menurut Bahri, jenis anggaran itu tidak ada di tahun 2020, baru muncul di tahun 2021.

Dilansir dari Kompas.com, kejanggalan anggaran tersebut tertera dalam sub kegiatan yang akan dilakukan oleh para anggota DPRD DKI Jakarta.

Dokumen terkait enam kegiatan yang janggal itu pun diperlihatkan Bahri.

Kegiatan-kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki korelasi langsung dengan hasil yang diharapkan dari kegiatan tersebut jika ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur, dan target kinerja kegiatan.

Sub kegiatan pertama yaitu sub kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp 5.112.555.027 yang diuraikan dalam sub rincian objek belanja: Belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekertariat DPRD.

Baca juga: Mutasi Besar-besaran Perwira di Tubuh Polri Akhir Tahun 2020, Sejumlah Jenderal dan Pamen Digeser

Sub kegiatan kedua terkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.

Sub kegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja pakaian sipil harian (PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH); dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).

Sub kegiatan keempat adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp 350.332.264.769 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.

Sub kegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja: Belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.

Baca juga: Gerebek Rumah Mewah di Cikembar Sukabumi, Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal hingga Oplosan

Sub kegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja: Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.

Total keseluruhan anggaran enam sub kegiatan tersebut menjadi Rp 580.135.824.007 (580 miliar).

Anggaran-anggaran tersebut, kata Bahri, sudah diminta untuk dilakukan koreksi dan Sekertaris Dewan DPRD DKI sudah mengirimkan surat bahwa kegiatan yang dinilai janggal tersebut akan ditunda pelaksanaannya.

Menurut Bahri, kesalahan tersebut terletak pada input data yang terjadi karena kebijakan nomenklatur baru dari Kemendagri.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved