4 Fakta Penangkapan Sindikat Narkoba di Petamburan, Ada Kode Khusus, Disebut Jaringan Timur Tengah

Pihak kepolisian, gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, telah membongkar sindikat narkoba di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: taufik ismail
Pixabay
ilustrasi narkoba. Pihak kepolisian, gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, telah membongkar sindikat narkoba di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat. 

TRIBUNJABAR.ID - Pihak kepolisian, gabungan dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, telah membongkar sindikat narkoba di sebuah hotel di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (21/12/2020) malam.

Selain barang bukti berupa 201 kilogram narkoba jenis sabu, pihak kepolisian juga menangkap sejumlah tersangka.

Dihimpun TribunJabar.id dari Kompas.com, berikut ini adalah fakta-fakta penangkapan sindikat narkoba tersebut:

1. Kronologi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, sebelumnya sudah hampir sepekan pihaknya melakukan profiling dan menyelidiki.

Jadi, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tim Satgas Merah Putih Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

"Akhirnya memang kami berhasil menemukan adanya masuk barang haram ini ke Indonesia," kata Yusri kepada Kompas TV.

Polisi telah lebih dulu menangkap 10 orang.

Setelah itu, salah satu di antara tersangka tersebut dibawa untuk membuntuti ke mana sabu dikirim.

Dan ternyata, sindikat narkoba tersebut adalah jaringan internasional.

"Ini memang jaringan internasional. Kami mengikuti mereka dan awalnya menangkap 10 orang. Kemudian, barang ini memang awalnya akan dikirim ke suatu tempat dan tempatnya adalah hotel ini," ujarnya.

Ilustrasi sabu
Ilustrasi sabu (Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto)

2. Polisi Sita 201 Kilogram Sabu

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengatakan, dari pengungkapkan sindikat narkoba itu, pihaknya menyita 201 kilogram sabu.

Sabu tersebut telah terbungkus dalam 196 paket.

Adapun barang haram itu ditemukan di dalam sebuah mobil.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved