VIDEO-Antre Tiga Jam, Calon Penumpang Kereta Api Ngeluh Rapid Test Antigen di Stasiun Kiaracondong

Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung menjadi satu stasiun yang mulai menerapkan aturan kebijakan Surat Edaran

Penulis: Cipta Permana | Editor: Teguh Kurnia

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung menjadi satu stasiun yang mulai menerapkan aturan kebijakan Surat Edaran Kemenhub Nomor 23 Tahun 2020 pada tahap pertama, dengan mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa memiliki rapid test antigen dengan hasil negatif Covid-19, mulai hari ini (22/12/2020).

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar, PT. KAI bekerjasama dengan PT. Rajawali Nusantara Indonesia pun memfasilitasi kebutuhan layanan pemeriksaan kesehatan calon penumpang tersebut, di halaman depan Stasiun Kiaracondong, dengan besaran tarif administrasi Rp. 105 ribu.

Sebelum pemeriksaan kesehatan rapid test antigen calon penumpang, selain diwajibkan untuk menunjukkan kartu identitas diri (e-KTP) tetapi juga tiket booking jadwal keberangkatan kepada petugas yang berjaga di pintu masuk tenda pemeriksaan. 



Untuk durasi waktu yang dibutuhkan calon penumpang di stasiun Kiaracondong, mulai dari mendapatkan nomer antrean, menunggu panggilan pemeriksaan rapid test antigen, hingga memperoleh surat hasil pemeriksaan, sedikitnya lebih dari tiga jam.

Bahkan, hingga pukul 11.30 WIB, calon penumpang yang baru datang mendapat nomor urut 350, sementara nomor urut pemanggilan petugas baru mencapai angka 80an.

Hal tersebut pun diakui oleh salah seorang calon penumpang, Alfian Yusuf Prasetya (27) warga Setiabudi. Ia bersama rekannya Jeumpa Dwiyana (25) warga Cipageran, Cimahi Utara harus rela mengantre mengikuti rangkaian proses pemeriksaan hingga keluarnya surat hasil rapid test antigen sekitar 3,5 jam. 

"Saya datang kesini dari jam 07.00 WIB, ambil nomer terus nunggu, baru di panggil untuk di periksa jam 10.40 WIB. Nunggunya sampai 3 jam lebih, tapi proses pemeriksaan di dalam cuma 10 menit dan nunggu keluar hasilnya cuma 20 menitan," ujar dua calon penumpang tujuan Surabaya dengan jadwal keberangkatan jam 21.00 WIB saat ditemui di Stasiun Kiaracondong, Selasa (22/12/2020).

Rapid Test Antigen di Stasiun Kiaracondong, Penumpang Harus Antre hingga Tiga Jam
Rapid Test Antigen di Stasiun Kiaracondong, Penumpang Harus Antre hingga Tiga Jam (tribunjabar/cipta permana)

Meski Alfian mengaku, mendukung dengan adanya kebijakan wajib rapid test antigen bagi calon penumpang transportasi umum sebagai upaya mencegah potensi penyebaran covid-19.

Namun, dirinya menyayangkan sosialisasi kebijakan yang terlambat dari pemerintah, sehingga banyak calon penumpang yang kemudian bingung mengikuti rangkaian pemeriksaan rapid test antigen tersebut.

"Dengan adanya aturan ini, saya sih tidak masalah, tapi informasinya cukup mendadak, bahkan saya baru tahu semalam dari berita di TV, untung kemarin belum sempat rapid test Antibodi. Jadi tadi kita pagi-pagi langsung buru-buru kesini untuk periksa rapid test antigen, dan itu pun mepet banget waktunya," ucapnya. 

Dirinya berharap dan menyarankan agar PT. KAI menerapkan proses pembagian nomer antrean pemeriksaan rapid test antigen secara daring kepada calon penumpang. Hal itu, agar tidak terjadi penumpukan antrean hanya untuk mendapatkan nomer antrean.

"Kalau bisa nanti nomor antrenya di bagi secara online saja, biar ga repot ambil nomer antrean, kasian juga tadi yang mau periksa sampai berdiri berjam-jam nunggu di panggil. Malahan tadi ada miskomunikasi, dimana antrean di dalam sudah habis, sedangkan di luar masih banyak engga di panggil-panggil," katanya.

Hal senada dikatakan oleh Heni Indriyani (23) warga Rancaekek, mengaku, karena minimnya informasi yang disampaikan kepada masyarakat terkait aturan dan syarat mengikuti rapid test antigen, harus menyertakan tiket booking jadwal keberangkatan selain identitas diri (e-KTP), telah memaksa dirinya harus membeli tiket terlebih dahulu secara daring di salah satu minimarket di Stasiun Kiaracondong sebelum jadwal keberangkatannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved