Korban Covid-19 Meninggal di Daerah Ini Akan Dapatkan Bantuan Rp 15 Juta, Begini Syaratnya

Besaran bantuan yang akan diberikan yakni Rp 15 juta per jiwa, yang diberikan kepada ahli warisnya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Siti Fatimah
Istimewa
ilustrasi jenazah Covid-19. 

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA- Para pasien Covid-19 di Kabupaten Majalengka yang tidak tertolong atau meninggal dunia akan mendapatkan santunan bantuan biaya sebesar Rp 15 Juta.

Hal itu ditegaskan, Bupati Majalengka Karna Sobahi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Menurutnya, setelah para pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri akan mendapatkan akomodasi bantuan sebesar Rp 45 Ribu per hari, kini Pemerintah juga akan memberikan santunan kepada warga yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Baca juga: VIDEO Strategi Perebutan Pelabuhan Cirebon, Denjaka Ringkus Kelompok Teroris di Pelabuhan

Besaran bantuan yang akan diberikan yakni Rp 15 juta per jiwa, yang diberikan kepada ahli warisnya.

"Sekarang Pemkab Majalengka kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tingkat desa untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Mengenai desa-desanya sudah saya tanda tangani surat keputusannya," ujar Karna.

Selain itu, lanjut dia, bagi warga Majalengka yang terkonfirmasi positif Covid-19, akan diberikan tanda di depan rumahnya, untuk memudahkan koordinasi dan masyarakat lainnya tidak tertular.

"Nantinya bagi pasien positif Covid-19 itu cukup diam di rumah untuk melakukan karantina mandiri dan kami dari pemerintah daerah akan memberikan bantuan akomodasi sebesar Rp 45 ribu perhari, untuk biaya hidupnya," ucapnya.

Sedangkan, bagi pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Majalengka juga dapat bantuan dari Kementrian Sosial sebesar Rp 15 juta.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat 10 Ruas Jalan di Bandung ditutup, Warga Masih Ada yang Bandel

"Silakan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kecamatan untuk mengajukan bantuan tersebut, dan kami akan diberikan kepada ahli warisnya," jelas dia.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Majalengka, H Gandana Purwana menambahkan, untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli warisnya.

Berbagai persyaratan itu di antaranya, mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Dinsos Majalengka.

Selain itu, harus ada surat keterangan atau pernyataan ahli waris yang yang ditandatangani di atas materai 6000.

"Itu sudah prosedur dari Kementerian Sosial  yang harus dilakukan oleh para ahli waris untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp 15 juta ini," kata Gandana.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved