Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Harus Lakukan Rapid Test Antigen? Begini Kata PT KAI
Luhut menyatakan masyarakat wajib melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah sudah menegaskan bagi masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan transportasi umum harus disertai surat hasil rapid test antigen.
Hal ini juga ditegaskan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut menyatakan masyarakat diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Baca juga: Masuk Bandung WAJIB RAPID TEST ANTIGEN, Mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021
Dikutip dari Kompas.Com, Luhut memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru. Seperti dikutip Kontan, Selasa (15/12/2020), pengetatan masyarakat secara terukur tersebut seperti meliputi penerapan work from home (WFH) sekitar 75 persen dan pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi.
Selain itu, pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB untuk Jabodetabek dan 20.00 WIB untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.
Kata Luhut, pengetatan protokol kesehatan akan diberlakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
Baca juga: Ruang Isolasi Penuh, Daerah Ini Akan Sewa Hotel, Banyak yang Terpakasa Isolasi Mandiri di Rumah
Lebih lanjut, Luhut menyebutkan, masyarakat diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.
Dengan tersiarnya berita ini, membuat sebagian masyarakat mulai menanyakan bagaimana ketentuan yang terbaru nanti.
Akun Twitter @RizalHim misalnya, dia menanyakan apakah benar penumpang kereta api jarak jauh wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Baca juga: Daerah Lain Kasus Covid-19 Naik, Daerah Ini Turun, Status Jadi Zona Kuning,
"Halo @KAI121 apakah benar penumpang KA Jarak Jauh WAJIB menyertakan hasil negatif Rapid Test Antigen bukan Antibodi lagi ?" tulis @RizalHim, Selasa (15/12/2020).
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan oleh pemilik akun Twitter @sapoteran kepada PT KAI.
"Ini KAI beneran kudu nyertain hasil Rapid Test Antigen? @KAI121," tulis akun Twitter @sapoteran.
Lantas, seperti apa penjelasan PT KAI?
PT KAI masih menunggu
Baca juga: Denda Rp 5 Juta Menanti Mereka yang Menolak Divaksin Covid-19, Kabur dari Isolasi Juga Didenda
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya selaku operator moda transportasi kereta api selalu mematuhi aturan dari pemerintah.