Mahfud MD Yakin Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Tak Sejejak dengan Rizieq Shihab: Tidak Usah Panik
Menkopolhukam Mahfud MD mencoba menenangkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD mencoba menenangkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Kedua gubernur ini masuk dalam pusaran kasus yang membelit pimpinan ormas Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab saat ini ditahan Polda Metro Jaya karena kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat.
Selain Polda Metro Jaya, Polda Jabar sebenarnya juga memanggil Rizieq terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. Namun, dia tak pernah datang.
Bukan cuma Rizieq, Ridwan Kamil dan Anies Baswedan juga dipanggil polisi.
Terakhir, Ridwan Kamil mendatangi Polda Jawa Barat, Rabu (16/12/2020).
Meski harus memberikan klarifikasi di hadapan penyidik, Mahfud MD yakin nasib Ridwan Kamil dan Anies Baswedan tak akan serupa dengan Rizieq Shihab.
Baca juga: Berat Badan Bupati Cirebon Turun 2 Kilogram Selama Jalani Isolasi Mandiri, Ini Penyebabnya
Baca juga: Objek Wisata di Kabupaten Bandung Tetap Dibuka Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Tapi Tak Ada Pesta
Dia yakin, mereka tidak akan dihukum pidana.
Hal itu bila tidak ada kesengajaan terkait kasus kerumunan yang dihadiri pimpinan FPI Rizieq Shihab, seusai memberi keterangan di kepolisian.
Ia mengatakan, permintaan keterangan terhadap pejabat merupakan proses hukum biasa.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi pernyataan Emil yang meminta pertanggungjawaban kepadanya terkait kasus kerumunan di tengah pandemi yang dihadiri Rizieq Shihab.
"Jadi saya yakin seyakinnya, tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies terhadap Pak Emil (Ridwan Kamil), dan cuma diminta ketarangan aja."
"Anda pada saat itu ada di mana? Anda mendengar atau tidak bahwa ada ini."
"Menurut informasi yang masuk berapa? Cuma begitu saja. Apakah mereka minta izin gitu?"
"Sehingga kalau tidak ada kesengajaan untuk itu, tidak ada tindak pidana," kata Mahfud MD, Kamis (17/12/2020).
Mahfud MD juga meminta agar para pejabat tidak perlu panik jika dimintai keterangan oleh polisi.
Baca juga: Bikin Khawatir dan Takut, Kantong Jenazah Bertuliskan Nama Rumah Sakit Ditemukan di Aliran Sungai
Setelah mengungkapkan pengalamannya dipanggil atau dengan kesadaran memberi keterangan terhadap polisi dan penegak hukum selama menjadi pejabat negara, Mahfud MD mengatakan pemanggilan polisi punya tujuan bermacam-macam.
"Kamu seorang pejabat atau siapa pun dipanggil oleh polisi itu tidak usah panik."
"Karena dipanggil itu ada bermacam-macam, satu karena ingin diperiksa, dua karena dimintai keterangan," jelas Mahfud MD.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yang meminta pertanggungjawabannya, terkait kasus kerumunan Rizieq Shihab.
Mahfud MD menyatakan dirinya siap bertanggung jawab terkait hal tersebut.
Mahfud MD juga menyatakan, dialah yang mengumumkan Rizieq Shihab diizinkan pulang ke Indonesia, karena yang bersangkutan punya hak hukum untuk pulang.
Mahfud MD membenarkan ia pernah menyatakan Rizieq Shihab boleh dijemput asal tertib dan tidak melanggar protokol kesehatan.
"Siap, Kang RK (Ridwan Kamil). Saya bertanggung jawab."
"Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang."
"Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan."
"Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," kata Mahfud MD lewat akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (16/12/2020).
Mahfud MD menjelaskan, pemerintah memberikan diskresi untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari Bandara Soekarno-Hatta ke rumah Rizieq Shihab di Petamburan.
Mahfud MD juga menilai penjemputan, pengamanan, dan pengantaran Rizieq Shihab sampai ke rumahnya di Petamburan, sudah berjalan tertib.
Namun, kata Mahfud MD, acara yang dihadiri Rizieq Shihab pada malam hari ketika ia pulang dan hari-hari setelahnya yang menimbulkan kerumunan, berada dalam posisi di luar diskresi yang ia umumkan.
"Diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan."
"Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore."
"Tapi acara pada malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang, sudah di luar diskresi yang saya umumkan," jelas Mahfud MD.
Lewat akun Twitternya, Mahfud MD juga menunjukkan tautan video yang memuat pernyataan diakresi tersebut di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, kepada Ridwan Kamil.
Judulnya, "Menko Polhukam: Habib Rizieq Mau Pulang Silakan."
Mahfud MD menilai pernyataannya tentang syarat terkait kepulangan Rizieq Shihab dalam video tersebut sudah jelas, yakni tertib dan mematuhi protokol kesehatan.
"Kang RK, Ini pengumuman saya tentang kepulangan HRS. Clear, ada syarat tertib dan ikut protokol kesehatan," beber Mahfud MD.
Mahfud MD kemudian mencantumkan video lain yang memuat pernyataannya terkait kepulangan Rizieq Shihab di kanal YouTube Kemenko Polhukam, sekaligus mempertanyakan apa kesalahannya.
"Ini lagi pengumuman bahwa menurut Menko Polhukam: Kepulangan HRS Adalah Hak yang Harus Dilindungi."
"Di mana salahnya? Dia kan tak bisa dilarang pulang."
"Dan diskreasi penjemputannya harus diantar sampai rumah."
"Sesudah diantar sampai rumah ya selesai," terang Mahfud MD.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut Mahfud MD mesti turut bertanggung jawab atas rentetan kerumunan sejak kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.
"Menurut saya, semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud MD.
"Di mana penjemputan HRS ini diizinkan," ujar Ridwan Kamil seusai diperiksa di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Rabu (16/12/2020).
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, ada tafsir yang berbeda-beda di masyarakat saat menanggapi izin penjemputan Rizieq Shihab tersebut.
Mahfud MD mengatakan boleh melakukan penjemputan selama tertib dan damai.
"Sehingga ada tafsir ini seolah-lah diskresi dari Pak Mahfud MD kepada PSBB di Jakarta, Jabar, dan lain sebagainya," tutur Emil.
Dalam kesempatan itu, Emil lantas meminta perlakuan adil dari aparat keamanan.
Menurutnya, permintaan keterangan oleh kepolisian mestinya tak hanya terbatas kepada kepala daerah.
"Dalam islam adil itu adalah menempatkan sesuatu sesuai tempatnya."
"Jadi beliau harus bertanggung jawab, tidak hanya kami kepala daerah yang dimintai klarifikasinya."
"Jadi semua punya peran yang peran yang perlu diklarifikasi," papar Emil. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Yakin Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Takkan Dipidana, Mahfud MD: Tak Usah Panik Dipanggil Polisi