Kapan BLT Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Termin II Tahap 2 Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) sudah mencairkan bantuan subsidi upah atau gaji ( BSU).

Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
Pixabay.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah Rp 2,4 juta termin II tahap 6 

"Mudah-mudahan minggu depan bisa cair," ujar Aswansyah saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/12/2020).

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Sekjen Kemnaker, Anwa Sanusi mengatakan penyaluran bantuan subsidi upah sudah bisa dilakukan.

Sebab proses pemadanan data dengan DJP telah selesai dilaksanakan.

ilustrasi uang
ilustrasi uang (Pixabay)

Meski tak menyebut kapan uang akan masuk ke rekening penerima, sekjen Anwar berharap proses transfer dari bank ke penerima manfaat dapat segera dilaksanakan.

"Proses pemadanan data sudah selesai, semoga proses transfer bank ke penerima manfaat bisa segera dilaksanakan," kata Sekjen Anwar.

Menaker Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi upah belum mencapai 100 persen.

Hal tersebut disebabkan adanya sejumlah data rekening penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada termin pertama.

"Jika dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelasnya.

Setelah itu, kata Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait perbaikan data rekening penerima yang bermasalah.

Apabila data tersebut telah direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji.

Lebih lanjut, kata Menaker Ida, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Apakah Kamu Akan Terima BSU Rp 1,2 Juta Termin II yang Cair November Ini? Begini Cara Mengeceknya

Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat sasaran.

"Berdasarkan rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.

"Alhamdulillah setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu penyaluran hingga akhir Desember," tambahnya.

Cara Mengecek

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved