Pemerintah Daerah Ini Akan Keluarkan Aturan Larangan Perayaan Tahun Baru yang Mengundang Massa
Pemkot akan membuat edaran kepada hotel, tempat hiburan, dan masyarakat agar tidak menggelar acara yang mengundang massa dalam jumlah banyak
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Menjelang Natal dan pergantian akhir tahun Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan seger mengeluarkan surat edaran kepada setiap hotel, tempat hiburan dan masyarakat diwilayah Sukabumi.
Surat tersebut untuk tidak menggelar acara yang mengundang massa dalam jumlah banyak saat malam pergantian tahun baru dan natal.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Bupati Garut Tetapkan Status Siaga hingga Maret 2021
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Kisruh di Indonesia Berawal dari Mahfud MD, Minta Menteri Jokowi Juga Diperiksa
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengungkapkan, dalam melakukan upaya penyebaran Covid-19, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat.
"Pemkot akan membuat edaran kepada hotel, tempat hiburan, dan masyarakat agar tidak menggelar acara yang mengundang massa dalam jumlah banyak," katanya saat diwawancarai di Balai Kota, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Tekan Angka Penyebaran Covid-19, Pemkab Garut Larang Perayaan Pesta Tahun Baru
Baca juga: Cianjur Zona Kuning, Dua Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Penuh, ASN 75 Persen WFH
Surat edaran tersebut dikeluarkan lanjut dia, sebagai upaya Pemerintah dalam menekan angka penyebaran Covid-19 diwilayah Kota Sukabumi.
"Lebih baik merayakannya dirumah bersama keluarga, dan tidak keluar. Namun bila ada yang ingin menggelar acara agar tidak mengundang massa dalam jumlah banyak," ucapnya.
Baca juga: Kabar Kesehatan Habib Rizieq Setelah 4 Hari di Tahanan, Tak Mau Makanan dari Polisi, Puasa Tiap Hari
Baca juga: Cegah Penyaran Covid-19, Pemkot Sukabumi Akan Keluarkan Larangan Buat Acara Rayakan Tahun Baru
Fahmi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan akan memindak masyarakat atau pemilik hotel dan tempat hiburan bila didapati tidak mematuhi surat edaran tersebut.
"Kita akan gunakan Perwal nomor 36 tahun 2020 tentang sanksi protokol kesehatan, bila ada tempat hiburan, hotel atau masyarakat yang bandel, dan tidak melakukan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan Covid-19," ucapnya.