Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan, Ada Nama Kapolri dan Kapolda Metro Jaya di Daftar Termohon
Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, secara resmi telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan.
TRIBUNJABAR.ID - Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, secara resmi telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan. Gugatan itu dilayangkan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan oleh tim advokasi Habib Rizieq.
Anggota tim advokasi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan pihaknya selaku pemohon ada tiga pihak yang dipraperadilankan atau selaku termohon.
Pertama, kata Aziz, adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Mereka disebut sebagai termohon I," kata Aziz.
Sementara dua pihak lainnya sebagai termohon II dan termohon III, kata Aziz, adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Baca juga: 22 Tenaga Kesehatan di Kota Tasik Terkonfirmasi Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri
Baca juga: Bikin Delapan Fraksi di DPRD Jakarta Walk Out, Ini Deretan Kritik PSI yang Jadi Musuh Bersama
"Jadi Kapolda dan Kapolri juga termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penghasutan untuk melanggar protokol kesehatan saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada Rizieq di PN Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini selasa 15 Desember 2020, tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz, Selasa (15/12/2020).
Upaya hukum ini kata Aziz, adalah upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.
"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.
Baca juga: Ciamis Ambil Alih Status Tuan Rumah Porprov Jabar 2022 dari Kota Tasik, Total 11 Daerah Terlibat
Baca juga: Personel Gabungan Akan Diturunkan Amankan Natal dan Tahun Baru di Bandung, Sasarannya Tempat Hiburan
"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambah Aziz.
Atas upaya hukum yang dilakukannya, Aziz memohon doa dan dukungan para pencinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.
"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu. Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," kata Aziz. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Habib Rizieq Shihab Gugat Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kapolda Metro Jaya