Tiga Anggota FPI Tersangka Kasus Kerumunan Malah Minta Ditahan tapi Kata Polisi Tidak akan Ditahan

Tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan,

Editor: Ichsan
Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. 

TRIBUNJABAR.ID - Tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat minta ditahan.

Ketiganya adalah Haris Ubaidilah selaku ketua panitia acara Maulid Nabi di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebutkan tiga orang tersebut siap dan justru minta ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

"(Ketiga tersangka ini) Minta, minta ditahan aja. (Mereka) Minta (ditahan), bukan siap lagi. Beda dong kalau minta dengan siap," ujar Aziz.

"Ya informasinya sih, dari kuasa hukum mendapatkan informasi dari mereka bahwa mereka ingin mendapatkan kezaliman yang, apa, menyeluruh, yang sempurna, gitu lho. Sehingga doa-doanya tuh dikabulkan, kezaliman yang sempurna sebagaimana yang diterima Habib Rizieq," kata Aziz.

Baca juga: Jawaban Atas Pertanyaan, Kenapa Kursi di Bus Lebih Banyak di Sebelah Kanan Ketimbang Kiri

Sebelumnya, mereka menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Minggu(13/12) dinihari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut ketiga anggota FPI tersebut tidak dilakukan penahanan lantaran hanya dijerat soal UU Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Kan Pasal 93 (UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan) kan cuman ancamannya satu tahun, enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, kemarin.

Pasal 93 berbunyi:

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Yusri mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.

"Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di pasal 93 atau ada penambahan pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Rumah Bilik Pasangan Renta Ambruk Tertimpa Longsor di Salawu Tasikmalaya, Begini Kondisi Korbannya

Yusri juga menegaskan tiga orang tersangka kasus kerumunan di Petamburan yang diperiksa usai Habib Rizieq Shihab ditahan menyerahkan diri.

Dikatakan Yusri, ketiganya juga telah menjalani tes swab antigen sebagai langkah antisipasi Covid-19. "Hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.

Yusri menambahkan ketiga tersangka diberikan kesempatan untuk beristirahat sebelum akhirnya dilanjutkan pemeriksaan mulai pagi hari.

"Sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti kita tunggu hasilnya seperti apa karena memang, dipersangkakan pasal 93 undang-undang tentang karantina kesehatan," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved