KPPU Berikan KPPU Award untuk Pemerintah yang Dukung Nilai-nilai Persaingan Usaha
KPPU akan memberikan KPPU Award kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi yang mendorong nilai-nilai persaingan usaha
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan KPPU Award kepada berbagai Pemerintah Pusat (Kementerian/Lembaga) dan Pemerintah Provinsi guna mengapresiasi dukungan dan upaya pemerintah mendorong nilai-nilai persaingan usaha.
Karena hal ini menjadi bagian penting dari kebijakan ekonomi yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), serta upaya membangun pola kemitraan yang ideal berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UU 20/2008).
Kepala Kanwil III KPPU, Aru Armando mengatakan, KPPU menyelenggarakan KPPU Award yang diberikan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Provinsi yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran
utama KPPU.
Baca juga: Diisukan Dapat Tawaran Jadi Menteri Sosial, Tri Rismaharani; Saya Ngikuti Bu Mega
Tim panelis sudah melakukan penilaian sejak bulan Juni 2020 baik secara kuantitativ maupun kualitativ dan didapatkan masing-masing kategori ada beberapa nominasi.
Penilaian tersebut berdasarkan interaksi yang telah dilaksanakan KPPU dengan K/L dan Pemerintah Provinsi.
Penilaian ditititkberatkan kepada upaya inisiatif K/L dan Pemerintah Provinsidalam pelaksanaan prinsip persaingan dan kemitraan dalam kebijakan yang diambilnya.
"Untuk pusat ada 10 Kementerian atau lembaga yang menjadi nominasi, sedangkan untuk pemerintah provinsi ada tujuh nominasi untuk mendapatkan kategori KPPU Award," kata Aru di Kantor KPPU Jawa Barat, belum lama ini.
Untuk kriteria yang mendapat KPPU Award, menurut Aru, KPPU Award akan diberikan terhadap Kementerian/Lembaga (K/L) dan
Pemerintah Provinsi, yang dianggap memiliki kontribusi terbaik terhadap dua peran utama KPPU, yakni sebagai pengawas persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan kemitraan.
Baca juga: INNALILLAHI, Letnan Jenderal TNI Herman Asaribab, Wakil Jenderal Andika Perkasa, Meninggal Dunia
Ia mengatakan ada tiga variabel yang menjadi titik berat KPPU untuk menentukan pemerintah provinsi yang akan mendapatkan KPPU Award.
Variabel pertama, inisiatif dari pemerintah provinsi untuk melakukan koordinasi atau konsultasi atau advokasi terkait kebijakan yang terkait dengan persaingan usaha atau pelaksanaan kegiatan kemitraan di wilayah provinsi tersebut.
Untuk variabel kedua, melihat ada tidaknya dukungan baik langsung atau tidak langsung atas kegiatan-kegiatan atau agenda-agenda dari kegiatan KPPU di wilayahnya.
Sedangkan untuk variabel ketiga adalah terkait inisiatif dari pemerintah provinsi untuk melakukan dukungan atas kerja KPPU.
"Kalau untuk pemerintah pusat hanya satu variabel yang menentukan penilaian, yakni bagaimana kontribusi aktiv dalam urusan kebijakan yang dilakukan kementerian atau lembaga berkaitan dengan persaingan usaha yang sehat," kata Aru.
Baca juga: Ratusan Pendukung Habib Rizieq di Garut Minta Dipenjara, Datangi Mapolres, Minta HRS Dibebaskan
Penilaian tersebut ditekankan terhadap upaya pelibatan KPPU dalam setiap perumusan kebijakan agar selaras dengan UU 5/1999 dan UU 20/2008, respon terhadap saran pertimbangan yang telah disampaikan, serta interaksi positif lainnya.
Berdasarkan penilaian tersebut, KPPU telah menyusun berbagai nominasi penerima KPPU Award untuk kedua kategori sebagai berikut:
Untuk Pemerintah Daerah terdapat 7 (tujuh) nominasi, yakni :
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Timur
Provinsi Lampung
Provinsi Sumatera Utara
Baca juga: Update Hasil Pilkada Serentak 2020 di Jawa Barat Hingga Sore Ini, Dadang-Sahrul Memimpin dengan 55 %
Untuk Kementerian/Lembaga terdapat 10 (sepuluh) nominasi, yakni (i) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, (ii) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, (iii) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), (iv) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (v) Kementerian Keuangan, (vi) Kementerian Perdagangan, (vii) Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia, (viii) Kementerian Perhubungan, (ix) Kementerian Pertanian, dan (x) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Dari berbagai nominasi tersebut, KPPU akan melakukan penilaian lanjutan terkait untuk dipilih K/L dan Pemerintah Provinsi dengan kontribusi terbaik dalam implementasi persaingan usaha yang sehat serta pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Penerima KPPU Award berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut akan diumumkan KPPU sebagai bagian kegiatan diseminasi publik yang dilaksanakan pada Selasa besok atau 15 Desember 2020 di Jakarta.