Kemana Saja Uang Haram Jaksa Pinangki Sirna Malasari Mengalir? Ini Hasil Penelurusannya

Diketahui dalam sidang ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari duduk sebagai terdakwa.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Igman
Jaksa Pinangki tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu dan bermasker. Dia juga mengenakan kaca mata berwarna hitam dengan kedua tangannya diborgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tim Jaksa penuntut umum menghadirkan ahli Informasi Teknologi (IT) Forensik, Irwan Haryanto, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk kepentingan Djoko Tjandra.

Diketahui dalam sidang ini, jaksa Pinangki Sirna Malasari duduk sebagai terdakwa.

Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam keteranganya, Irwan mengatakan menemukan foto sejumlah uang dolar dalam laptop milik suami terdakwa Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.

Lapto milik suami Pinangki tersebut sebelumnya disita penyidik untuk dijadikan alat bukti.

"Saat kami bongkar ternyata ada dua hard disk di sana, dan dari kedua hard disk itu kami melakukan akuisisi. Untuk perangkat semacam MacBook atau PC, walaupun terkunci, itu masih bisa kami buka data-datanya. Ini adalah artefak (data) yang kami dapatkan, ditemukan gambar-gambar, yang pertama adalah gambar uang dalam bentuk dolar," kata Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (14/12/2020).

Irwan juga menjelaskan dari hasil penelusuran data foto tersebut, ternyata merupakan hasil sinkronisasi dari ponsel dan laptop.

Namun, Irwan tak menyebut foto itu berasal dari ponsel milik Pinangki atau AKBP Napitupulu.

"File tersimpan di dalam hard disk ini created-nya adalah tanggal 27-11-2019 jam 06.31.39, ini adalah jam Indonesia, WIB. Dan di bawahnya ada 2019-11-26 23.31.39 UTC. Sehingga ada jarak antara pembuatan foldernya dengan penyimpanan, sekitar 13 jam," kata Irwan.

Mendengar pernyataan ahli, Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto kemudian mengonfirmasi waktu pengambilan foto uang tersebut.

Menurut Irwan dari data pada laptop tersebut, foto tersebut diambil pada 26 November 2019.

"Dibentuk tanggal 26 November waktu UTC Yang Mulia, Unit Time Center," kata Irwan kepada hakim Eko.

Diketahui Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus ini dijerat juga dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Uang tersebut dibelanjakan Jaksa Pinangki untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen hingga anggaran perawatan kecantikan Jaksa Pinangki di Amerika Serikat.

Pembelanjaan tersebut ditujukan untuk menyembunyikan asal usul duit haram yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved