Hari Ini, Rizieq Shihab akan Ajukan Praperadilan Kasus Kerumunan di Petamburan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). 

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Senin 14 Desember 2020, Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, https://jakarta.tribunnews.com/2020/12/13/senin-14-desember-2020-rizieq-shihab-ajukan-praperadilan-di-pn-jakarta-selatan?page=all.

Kasus Megamendung

Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berurusan dengan dua Polda sekaligus. Selain dengan Polda Metro Jaya, juga dengan Polda Jawa Barat.

Sebab, kasus Rizieq berlangsung di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.

Hal itu pula yang membuat Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat dicopot dari jabatannya.

Saat Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rizieq dan menahannya, Polda Jabar masih menunggu kadatangannya.    

Ditreskrimum Polda Jabar tetap melanjutkan kasus yang melibatkan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, terkait kerumunan di Megamendung, dan RS Ummi.

"Masih jalan terus penyidikannya," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes CH Patoppoi, via ponselnya, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: Anggota DPR Ada yang Jaminkan Diri, Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Diurus Hari Ini

Baca juga: Liverpool Gagal Manfaatkan Hasil Tottenham, 5 Tim Top Kompak Kehilangan Poin

Rizieq Shihab rencananya dipanggil penyidik pada Senin (14/12/2020) ini terkait kasus Megamendung.

Patoppoi memastikan pemeriksaan itu bakal dilakukan. Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Al Ghazali Termasuk Cowok Stalker, Alyssa Daguise Sempat Takut Saat Didekati Anak Ahmad Dhani

Baca juga: INNALILLAHI Wainna Ilaihi Rojiun, KH Noer Muhammad Iskandar Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved