Anggota DPR Ada yang Jaminkan Diri, Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Diurus Hari Ini
Pihak keluarga Rizieq Shihab akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi.
Editor:
Giri
(Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Pihak keluarga akan mencoba mengajukan penangguhan penahanan Rizieq Shihab.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.
Argo menjelaskan, terdapat alasan objektif dan subjektif yang melandasi penahanan Rizieq.
"Alasan objektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI: Keluarga Rizieq Shihab Akan Ajukan Penangguhan Penahanan"