Anggota DPR Ada yang Jaminkan Diri, Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab Diurus Hari Ini

Pihak keluarga Rizieq Shihab akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi.

Editor: Giri
(Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Pihak keluarga akan mencoba mengajukan penangguhan penahanan Rizieq Shihab. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pihak keluarga Rizieq Shihab akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan kepada polisi.

Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, telah ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November. 

Setelah tak datang dalam pemeriksaan sebagai saksi dua kali, Rizieq memenuhi panggilan polisi pada Sabtu (12/12/2020). Setelah diperiksa, Rizieq langsung ditahan. 

Atas langkah yang diambil polisi itu, kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebutkan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan bagi pemimpin FPI Rizieq Shihab.

"Pihak keluarga pastinya (yang mengajukan penangguhan penahanan)," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) petang.

Baca juga: Mabes Polri Rekonstruksi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Berlangsung di Empat Titik, Tak Hanya di Tol

Baca juga: Liverpool Gagal Manfaatkan Hasil Tottenham, 5 Tim Top Kompak Kehilangan Poin

Aziz mengatakan, pihaknya juga telah mengadakan komunikasi dengan beberapa anggota Komisi III DPR.

"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.

Saat ditanya apakah yang mengoordinasi adalah anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi, Aziz membenarkan.

"Ya, Aboe Bakar Alhabsyi dan kawan-kawan," kata Aziz.

Aziz menyebutkan, pengajuan penangguhan penahanan akan dilakukan hari ini, Senin (14/12/2020).

Sebelumnya, FPI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan.

Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, membenarkan hal itu.

Baca juga: Hotman Bilang Hape Gisel Hilang 3 Tahun Lalu, Pakar Berbicara Berbeda: Ada yang Simpan

"Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari, sebagaimana dilaporkan Kompas TV.

Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.

Pimpinan FPI itu ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November.

"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.

Argo menjelaskan, terdapat alasan objektif dan subjektif yang melandasi penahanan Rizieq.

"Alasan objektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "FPI: Keluarga Rizieq Shihab Akan Ajukan Penangguhan Penahanan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved