Habib Rizieq Shihab dan 5 Pengikutnya Jadi Tersangka, Dipanggil Polda Jabar Tak Hadir Alasannya Ini
Habib Rizieq Shihab bersama lima orang pengikutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
TRIBUNJABAR.ID - Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Shihab bersama lima orang pengikutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap keenam orang tersebut.
Polisi menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi, Sabtu (14/11/2020) lalu.
"Ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq Shihab, lima orang lain yang ikut jadi tersangka adalah Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Habib Idrus.
Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya menetapkan enam tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8, penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," ujarnya.
Inilah sosok keenam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan seperti dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Muhammad Rizieq Shihab

Dalam kasus kerumunan di massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab disebut sebagai penyelenggara acara.
Diketahui, Rizieq Shihab menikahkan anak keempatnya yang bernama, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Acara pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus itu terbuka untuk umum karena bertepatan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Sebenarnya, ini bukan kali pertama Rizieq Shihab tersandung masalah hukum.
Dari catatan Kompas.com tentang perjalanan hukum Rizieq Shihab, pria berusia 55 tahun itu pernah menyandang sebagai tersangka sebanyak tiga kali dan lima kali berstatus terlapor.
Pada 2008, Rizieq pernah tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan.
Catatan Harian Kompas, Rizieq Shihab divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus kerusuhan Monas.
Lalu pada 2016, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Dalam prosesnya, Rizieq Shihab selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.
Pada tahun yang sama, Rizieq juga dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena dianggap melecehkan Pancasila.
Kasus itu ditangani Polda Jawa Barat dan menjadikan Rizieq sebagai tersangka.
Namun, dua kasus itu kini telah dihentikan kepolisian dengan keluarnya surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polri.
Status tersangka Rizieq pun gugur.
2. Haris Ubaidillah

Haris Ubaidillah bertindak sebagai ketua panitia dalam acara pernikahan serta perayaan Maulid Nabi yang digelar Rizieq Shihab.
Dalam kegiatan itu, Haris Ubaidillah memastikan acara pernikahan anak Rizieq Shihab berlangsung aman dengan protokol kesehatan.
"Ini juga dari kelurahan sudah disediakan toren-toren untuk cuci tangan."
"Kemudian juga kita jangan berjabatan tangan, jaga jarak," jelas Haris Ubaidillah, di Petamburan, Sabtu (14/11/2020).
Alhasil, Haris Ubaidillah dipanggil Polda Metro Jaya pada Rabu (18/11/2020).
Haris Ubaidillah dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait acara Rizieq Shihab yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Ia menyambangi Polda Metro Jaya didampingi Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Azis Yanuar.
Dikutip dari Warta Kota, Haris Ubaidillah diperiksa penyidik selama lebih dari 12 jam.
Ia datang dan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Kemudian keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (19/11/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB setelah dicecar dengan 37 pertanyaan.
Baca juga: Di Mana Rizieq Shihab saat Insiden Penembakan yang Menewaskan 6 Pengikutnya? Ini Jawaban FPI
3. Ali bin Alwi Alatas
Ali bin Alwi Alatas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.
Dalam acara tersebut, Ali bin Alwi Alatas bertindak sebagai sekretaris panitia acara.
Sayangnya, tak banyak yang dapat diketahui dari sosok Ali bin Alwi Alatas.
Sebelumnya, bersama Rizieq Shihab, Ali bin Alwi Alatas juga pernah dipanggil polisi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
Selain keduanya, ada sejumlah tokoh lain yang ikut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Shihab Sakit, Tidak Bisa ke Mapolda Jabar
4. Maman Suryadi
Selain ketiga sosok di atas, Maman Suryadi juga turut menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Dalam acara, Maman Suryadi menjadi penanggung jawab keamanan.
Sosok Maman Suryadi juga dikenal sebagai menjabat sebagai Panglima Laskar Pembela Islam (LPI).
LPI merupakan anak organisasi sekaligus pasukan dari FPI yang bertugas melakukan penjagaan bila ada kegiatan serta mengatur lalu lintas.
Sosok Maman Suryadi pernah muncul dalam wawancara yang diunggah channel YouTube milik FPI, Front TV.
Dalam wawancara tersebut, Maman Suryadi menjelaskan apa itu LPI, sejarah hingga arti lambang LPI.
Sayangnya, video ini tidak lagi bisa ditemukan karena channel Front TV hilang dari YouTube.
5. Sobri Lubis

Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis juga menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.
Ahmad Sobri Lubis bukanlah sosok yang asing sebab ia kerap muncul dalam pemberitaan.
Sobri Lubis juga pernah dipanggil polisi untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar pada September 2019.
Terkait pemanggilan ini, Sobri Lubis mengaku tak mengetahui alasan dirinya dipanggil.
Sobri Lubis juga pernah tampil dalam Indonesia Lawyers Club di tvONE pada Selasa (3/12/2019) malam.
Saat itu, Sobri Lubis menjelaskan kenapa FPI tidak mencantumkan Pancasila di dalam anggaran dasar rumah tangga (AD/ART)-nya.
Ahmad Sobri menjelaskan, menurut ingatannya pencantuman asas tunggal tidak ada keharusan dalam pencantuman di sebuah AD/ART.
Namun terdapat dalam persyaratan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Ahmad Sobri menuturkan sebagai warga negara Indonesia sudah pasti akan mencintai negara, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar 1945.
Apalagi Ahmad Sobri mengatakan, Pancasila merupakan inti dari ajaran agama Islam.
Sehingga menurut Ahmad Sobri tidak perlu menyangkutpautkan FPI dengan Pancasila.
Karena sudah otomatis FPI merupakan ormas yang menggunakan Pancasila sebagai dasar negara.
6. Habib Idrus

Orang terakhir yang menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa adalah Habib Idrus.
Ia menjadi kepala seksi acara dalam acara pernikahan dan peringatan Maulid Nabi di markas FPI tersebut.
Masih dari acara tersebut, Habib Idrus pernah menjadi sorotan karena doa yang diucapkannya.
Sebab, ia mendoakan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Megawati Soekarnoputri berumur pendek.
Di Bandung Beralasan Sakit
Sementara itu di Bandung, anggota tim kuasa hukum membantah Habib Rizieq Shihab mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020) di Mapolda Jabar.
Dia dipanggil penyidik ihwal dugaan tindak pidana membuat kerumunan saat pandemi dan melanggar Undang-undang Penanggulangan Wabah.
Hendy Noviandi menerangkan, Rizieq Shihab dipanggil penyidik ihwal tuduhan menghalangi penanggulangan Wabah.
"Kami selaku kuasa hukum hadir disini bukan untuk mangkir tetapi untuk bersikap kooperatif menyampaikan surat bahwa beliau hari ini sedang dalam pemulihan. Sehingga kami sampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir," ujar Hendy di Mapolda Jabar, Kamis (10/12/2020).
Ia meminta maklum karena kliennya tidak bisa hadir karena masih dalam pemulihan.
"Mohon dimaklmi karena keadaannya sedang dalam pemulihan kesehatan. Seperti kita ketahui bersama, kemarin di Megamendung ada pemakaman dan shalat jemaah anggota FPI yang meninggal," ucapnya.
Baca juga: KRONOLOGI Pasien Suspek Covid-19 di Majalengka Meninggal, Tak Dapat Ruang Perawatan
Dia tidak bisa memastikan kapan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami belun bisa memastikan karena ini kan menyangkut kondisi kesehatan," ucap dia.
Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan Jalan Petamburan III Jakarta di tengah pandemi Covid 19. (Tribun Jabar, Mega Nugraha)
Baca juga: Real Count KPU Pilkada Bandung 2020 Jelang Kamis Sore, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Masih Unggul
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok 6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan: Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, hingga Sobri Lubis, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/10/sosok-6-tersangka-kasus-kerumunan-di-petamburan-rizieq-shihab-haris-ubaidillah-hingga-sobri-lubis?page=all.