Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Shihab Sakit, Tidak Bisa ke Mapolda Jabar
Hendy Noviandi menerangkan, Rizieq Shihab dipanggil penyidik ihwal tuduhan menghalangi penanggulangan Wabah.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota tim kuasa hukum membantah Habib Rizieq Shihab mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020) di Mapolda Jabar.
Dia dipanggil penyidik ihwal dugaan tindak pidana membuat kerumunan saat pandemi dan melanggar Undang-undang Penanggulangan Wabah.
Hendy Noviandi menerangkan, Rizieq Shihab dipanggil penyidik ihwal tuduhan menghalangi penanggulangan Wabah.
"Kami selaku kuasa hukum hadir disini bukan untuk mangkir tetapi untuk bersikap kooperatif menyampaikan surat bahwa beliau hari ini sedang dalam pemulihan. Sehingga kami sampaikan permohonan maaf tidak bisa hadir," ujar Hendy di Mapolda Jabar, Kamis (10/12/2020).
Ia meminta maklum karena kliennya tidak bisa hadir karena masih dalam pemulihan.
"Mohon dimaklumi karena keadaannya sedang dalam pemulihan kesehatan. Seperti kita ketahui bersama, kemarin di Megamendung ada pemakaman dan shalat jemaah anggota FPI yang meninggal," ucapnya.
Baca juga: KRONOLOGI Pasien Suspek Covid-19 di Majalengka Meninggal, Tak Dapat Ruang Perawatan
Dia tidak bisa memastikan kapan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan penyidik.
"Kami belun bisa memastikan karena ini kan menyangkut kondisi kesehatan," ucap dia.
Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan Jalan Petamburan III Jakarta di tengah pandemi Covid 19.
Baca juga: Real Count KPU Pilkada Bandung 2020 Jelang Kamis Sore, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan Masih Unggul