Habib Rizieq Shihab dan 5 Pengikutnya Jadi Tersangka, Dipanggil Polda Jabar Tak Hadir Alasannya Ini

Habib Rizieq Shihab bersama lima orang pengikutnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumuman massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Dedy Herdiana
Tribunnews/Jeprima
ILUSTRASI: Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI)di kawasan Petamburan. Habib Rizieq Shihab dan 5 Pengikutnya Jadi Tersangka, Dipanggil Polda Jabar Tak Hadir Alasannya Ini 

Ia menyambangi Polda Metro Jaya didampingi Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Azis Yanuar.

Dikutip dari Warta Kota, Haris Ubaidillah diperiksa penyidik selama lebih dari 12 jam.

Ia datang dan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020) sekira pukul 11.30 WIB.

Kemudian keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis (19/11/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB setelah dicecar dengan 37 pertanyaan.

Baca juga: Di Mana Rizieq Shihab saat Insiden Penembakan yang Menewaskan 6 Pengikutnya? Ini Jawaban FPI

3. Ali bin Alwi Alatas

Ali bin Alwi Alatas juga ikut menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan.

Dalam acara tersebut, Ali bin Alwi Alatas bertindak sebagai sekretaris panitia acara.

Sayangnya, tak banyak yang dapat diketahui dari sosok Ali bin Alwi Alatas.

Sebelumnya, bersama Rizieq Shihab, Ali bin Alwi Alatas juga pernah dipanggil polisi dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Selain keduanya, ada sejumlah tokoh lain yang ikut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Habib Rizieq Shihab Sakit, Tidak Bisa ke Mapolda Jabar

4. Maman Suryadi

Selain ketiga sosok di atas, Maman Suryadi juga turut menjadi tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.

Dalam acara, Maman Suryadi menjadi penanggung jawab keamanan.

Sosok Maman Suryadi juga dikenal sebagai menjabat sebagai Panglima Laskar Pembela Islam (LPI).

LPI merupakan anak organisasi sekaligus pasukan dari FPI yang bertugas melakukan penjagaan bila ada kegiatan serta mengatur lalu lintas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved