Pilkada Kabupaten Indramayu
Bawaslu Ungkap Ada Petugas KPPS yang Coblosi Surat Suara di Pilkada Indramayu, Ketahuan Pengawas
Anggota KPPS itu tertangkap basah melakukan pencoblosan sebanyak 4 surat suara sekaligus.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Bawaslu mengungkap adanya temuan pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan, anggota KPPS itu tertangkap basah melakukan pencoblosan sebanyak 4 surat suara sekaligus.
"Kejadian di TPS di Kecamatan Kandanghaur," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (11/12/2020).
Nurhadi menjelaskan, tindakan KPPS yang bersangkutan saat itu beruntung keburu diketahui oleh Pengawas TPS.
Sehingga, Pengawas TPS berhasil mencegah sebelum surat suara itu masuk ke kotak suara.
Nurhadi menjelaskan, kini Bawaslu tengah memproses pelanggaran tersebut.
Pihaknya juga tengah mengkaji apakah pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS itu masuk pidana pemilu atau kode etik.
"Kita lihat hasil kajian nanti, apakah masuk pidana pemilihan awal atau etik," ucapnya.
Baca juga: 450 Karyawan PDAM Terhindar dari Covid-19, Begini Cara yang Dilakukan Selama Bekerja
Baca juga: VIDEO-Harapan Wali Kota Bandung Pada Bupati Kabupaten Bandung Terpilih, Terutama Soal Atasi Banjir