Ustaz yang Doakan Jokowi Berumur Pendek Ternyata Masuk 6 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta, 14 November 2020.

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Massa Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Shihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Akibat kasus ini, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Fadil mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan tegas jika Rizieq menolak untuk memenuhi pemanggilan kedua dari Polri.

Rizieq dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin lalu. Namun Rizieq tidak datang.

Itu merupakan jadwal pemeriksaan kedua, setelah Rizieq tidak datang pada panggilan pertama pada 1 Desemeber 2020.

Rizieq sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan massa di markas FPI di kawasan Petamburan pada 14 November 2020.

Enam tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putri Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Petamburan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka"

"Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia.

Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.

Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :

1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara

2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara

3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara

4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara

5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara

6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Selain HRS, Habib Idrus yang Doakan Jokowi-Megawati Berumur Pendek Juga Jadi Tersangka"

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Habib Idrus yang Doakan Jokowi dan Megawati Berumur Pendek Turut Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/10/habib-idrus-yang-doakan-jokowi-dan-megawati-berumur-pendek-turut-ditetapkan-polisi-sebagai-tersangka?page=all.

Editor: Panji Baskhara

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved