Tim Hukum Pemkot Sukabumi Lakukan Penyuluhan Hukum, Dilakukan dengan Sistem Jemput Bola

Pemkot Sukabumi kembali melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Tim Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi langsung mendatangan lokasi penyuluhan.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Tim Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi saat memberikan produk hukum 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, Tim Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi langsung mendatangani lokasi penyuluhan.

"Kita lakukan penyuluhan hukum lagi, yang sebelumnya terhenti oleh Covid-19. Kali ini kita yang datangi ke setiap Keluarahan," kata Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (10/12/2020).

Dari tujuh Kecamatan yang ada di Kota Sukabumi, lanjut dia, empat yang sudah tuntas dilakukan penyuluhan. Sisanya yakni Kecamatan Gunungpuyuh, Citamiang, dan Warudoyong saat ini tengah dilakukan.

"Mudah-mudahan penyuluhan hukum seperti produk Perda Kota Sukabumi, tuntas di akhir tahun nanti," katanya.

Tri mengungkapkan, dalam lanjutan penyuluhan tersebut, kebanyakan semua produk Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi tahun 2019. Di antaranya, tentang Perda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Baca juga: Serangan Uang Warnai Pilkada di 6 Daerah di Jabar, Besarannya Bervariasi, 19 Laporan Masuk Bawaslu

Baca juga: Ini Kelebihan Spesifikasi Tecno Spark 6 Go, Ponsel Baru yang Hadir di Indonesia

"Selain perda kita juga masukkan sejumlah produk hukum lainnya," katanya.

Menurutnya, sejauh ini tingkat pengetahuan masyarakat terhadap produk hukum, baik itu perda ataupun undang-undang lainnya, terus meningkat.

Artinya, masyarakat sudah tahu berbagai produk hukum.

Baca juga: Bermesraan di Tempat Ramai, Video Aksi Muda-mudi di Bundaran Simpang Lima Garut Pun Viral

"Kami salut masyarakat sudah tahu akan produk hukum baik itu perda ataupun undang-undang," katanya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved