Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab Dijadikan Tersangka, Ini Pasal yang Dipakai Polisi

Kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020, mengantarkan pemimpin Ormas FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka.

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Massa Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Acara ini mengantarkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya menjadi tersangka. 

Dia tidak bisa memastikan kapan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami belun bisa memastikan karena ini kan menyangkut kondisi kesehatan," ucap dia.

Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan Jalan Petamburan III Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved