Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab Dijadikan Tersangka, Ini Pasal yang Dipakai Polisi

Kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020, mengantarkan pemimpin Ormas FPI Rizieq Shihab menjadi tersangka.

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Massa Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Acara ini mengantarkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya menjadi tersangka. 

RIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020, mengantarkan pemimpin Ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi tersangka.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS (Rizieq Shihab) sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Dua lainnya yakni penanggung jawab acara, SL, dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menjelaskan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut yang berlangsung pada Selasa (8/12/2020).

Baca juga: Mantan Kapolri Berpesan Agar Nina Agustina Jalankan Janji dengan Amanah di Indramayu

Baca juga: Sprindik Ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir Beredar, Ketua KPK Firli Bahuri Minta Diusut

"Selasa kemarin sekitar tanggal 8 Desember, tim penyidik Krimum Polda Metro Jaya telah menggelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan juga pelanggaran 160 KUHP pada saat acara akad nikah putri dari MRS," katanya.

Diketahui, kerumunan yang ditimbulkan dalam acara Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya karena dinilai lalai dalam menegakkan protokol kesehatan.

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan juga dilakukan terhadap Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.

Polda Metro pun melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq hingga Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Selain membuat kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab juga melakukan hal yang sama di Megamendung, Bogor. 

Baca juga: Real Count Pilkada Sukabumi, Marwan-Iyos Masih Unggul hingga Kamis Siang, Raih 46,2 Persen

Kasus ini yang membuat Kapolda Jabar dicopor dan Gubernur Ridwan Kamil dipanggil polisi.

Tak Penuhi Panggilan Polda Jabar

Rizieq Shihab dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020) terkait dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah.

Dugaan tersebut karena mengundang massa di tengah pandemi Covid-19 di Megamendung, Bogor.

"Kuasa hukumnya sudah datang dan menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa HRS tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan. Maka dari itu penyidik akan membuat rencana selanjutnya yaitu pemanggilan kedua tapi masalah waktu belum ditentukan," ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar. 

Pada kasus ini, Rizieq Shihab diduga melakukan tindak pidana menghadirkan massa hingga 3 ribu orang pada peletakan batu pertama pesantrennya, di Megamendung di Kabupaten Bogor. Untuk pemanggilan kedua,  polisi belum menentukan waktunya.

"Ini nanti dilihat dari kegiatan penyidik, penyidik ini kan mempunyai banyak perkara yang ditangani. Tapi intinya nanti akan ada pemanggilan kedua," ujarnya.

Kasus tersebut saat ini berstatus penyidikan.

Dalam status penyidikan, kata dia, polisi punya dasar memaksa untuk dihadirkan.

Pemanggilan akan dilakukan tiga kali. Jika pada panggilan ketiga tidak hadir juga, polisi bisa melakukan upaya paksa.

"Ya kita lihat dulu penyebabnya seperti apa, apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," ucap Erdi. 

Selain Rizieq Shihab, polisi juga mengagendakan pemeriksaan pada Bupati Bogor Ade Yassin yang sudah sembuh dari Covid-19.

Selain bupati, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga turut dipanggil.

"Untuk Bupati Bogor itu direncanakan tanggal 15 Desember. Begitu juga dengan Bapak Gubernur Jabar. Tapi apakah ditempatkan sama di Polda Jabar atau Polres Bogor, ini saya belum monitor, nanti kita akan sampaikan setelah ada penyampaian yang akurat," ucap Erdi.

Hendi Noviyandi, anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab tampak datang.

Ia membenarkan Rizieq Shihab tidak bisa datang. 

"Mohon dimaklumi karena keadaannya sedang dalam pemulihan kesehatan. Seperti kita ketahui bersama, kemarin di Megamendung ada pemakaman dan shalat jemaah anggota FPI yang meninggal," ucapnya.

Dia tidak bisa memastikan kapan Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan penyidik.

"Kami belun bisa memastikan karena ini kan menyangkut kondisi kesehatan," ucap dia.

Di sisi lain, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan Jalan Petamburan III Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved