Perjalanan Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Bekasi, Berawal dari Menolong Berujung Membunuh

Pembunuhan disertai mutilasi tersebut berawal dari pertemuan tak sengaja antara korban DS (24) dengan pelaku AYJ.

Editor: Ravianto
wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Jasad korban mutilasi yang ditemukan di daerah Kalimalang, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Senin (7/12/2020) dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk proses otopsi. 

Namun, Yusri tak merinci uang yang diperoleh pelaku dari hasil penjualan motor korban.

Setelah penemuan jasad tak utuh menggegerkan warga Bekasi, akhirnya aksi sadis AYJ pun terungkap dan polisi menangkapnya.

Polisi kini telah menemukan seluruh bagian potongan tubuh DS di beberapa lokasi.

Nurhadi Ketua RW 011 Kampung Pulo Gede, Jakasampurna, Bekasi Barat, mengatakan terdapat satu bagian potongan tubuh korban yang disimpan di dalam rumah pelaku AYJ (17).

Hal itu diketahui ketika polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku pada Rabu (9/12/2020) dini hari kemarin.

"Yang saya tahu dari Pak RT yang ikut periksa ke dalam sama polisi, ada bekas sisa daging apa gitu, dibungkus plastik tiga lapis," kata Nurhadi di lokasi, Kamis (10/12/2020).

Penggeledahan juga disaksikan oleh AYJ yang dijemput di rental PS4 kawasan Kranji.

Ia diminta sendiri oleh polisi untuk membuka plastik tersebut.

Potongan tubuh itu kemudian dibawa beserta pakaian yang berlumuran darah dan senjata tajam.

"Di dalam ada senjata tajam berupa arit, terus pakaian bekas lap darah," ungkapnya.

Nurhadi juga membenarkan bahwa lantai rumah pelaku dipenuhi cat pylox bewarna silver.

Ia menduga pelaku melakukannya untuk menutupi bekas percikan dan bau darah yang menyengat.

"Iya mungkin menurut dia untuk menghilangkan bau atau jejak barangkali," tuturnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, (Tribunnews.com/ Tribunjakarta.com/ Rangga Baskoro/ Annas Furqon Hakim)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved