Ada Oknum PNS Terjerat Narkoba, Bupati Kuningan Marah dan Siap Beri Sanksi Tegas
Ada dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kuningan terjerat kasus narkoba. Dua oknum PNS itu berstatus guru dan ahli gizi.
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Ada dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kuningan terjerat kasus narkoba. Dua oknum PNS itu berstatus guru dan ahli gizi.
Terjeratnya PNS itumendapat tanggapan dari Bupati Kuningan, Acep Purnama.
"Oknum PNS di lingkungan Pemkab Kuningan yang mengonsumsi barang haram, lagi-lagi terulang dan saya akan memberlakukan sanksi yang lebih berat, tidak main-main. Saya minta proses sesuai aturan yang berlaku, tidak ada toleransi," tegas Acep saat diwawancarai di Kantor Bappeda Kuningan, Kamis (10/12/2020), usai melaksanakan Agenda Konferkab PWI Kuningan 2020-2023.
Acep mengungkapkan telah memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada semua PNS hingga tenaga P3K maupun honorer.
"Saya perintahkan BKPSDM untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Mungkin nanti akan ada tes urine massal," katanya.
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Desember di RCTI, Elsa Akan Dipenjara? Al Lepas dari Tuduhan Menghamili
Baca juga: Bukan Pertama Kali Jadi Tersangka, Ini Deretan Kasus yang Menjerat Pimpinan Ormas FPI Rizieq Shihab
Di tempat sama Sekda Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar memastikan PNS yang terlibat kasus hukum seperti menggunakan narkoba dipastikan mendapat sanksi berat yakni pemecatan.
"Sesuai arahan Pak Bupati, masalah narkoba akan kita ambil langkah tegas. Intinya kita kalau sudah berkekuatan hukum tetap akan sanksi, bisa sanksi pemecatan," ujarnya.
Pemkab Kuningan telah berdiskusi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan untuk merencanakan tes urine massal.
"Cuma waktunya belum tahu," kata Dian.
Baca juga: Kota Bandung Masih Zona Merah, Rencana Belajar Tatap Muka Terancam Ditunda, Ini Kata Oded
Dua oknum PNS di Kabupaten Kuningan yang tersandung kasus narkoba adalah E (35), guru di satu SMK negeri dan D (41) ahli gizi yang bekerja di rumah sakit daerah.
Keduanya ditangkap personel Polres Kuningan karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. (*)