Nahas, Gara-gara Tergiur Rp 40 Juta, Warga Sumedang Ditipu Buruh Majalengka, Sepeda Motor Raib
Seorang warga Kabupaten Sumedang, Nana Rusdiana (41), harus kehilangan kendaraan roda duanya.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang warga Kabupaten Sumedang, Nana Rusdiana (41), harus kehilangan kendaraan roda duanya.
Dia telah ditipu oleh warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, berinisial Y (43) yang berpura-pura mengajak berbisnis.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Wakapolres, Kompol Sumari, dan Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengungkapkan peristiwa itu berlangsung saat korban dan pelaku sedang berada di rumah makan yang berada di Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka, Kamis (20/8/2020), sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat di tempat makan, pelaku meyakinkan korban dengan dalih ada teman pelaku yang mau memesan barang kepada korban dengan jumlah pesanan banyak.
Pelaku meyakinkan Korban, dengan alasan bahwa teman pelaku akan memberikan down payment (DP) pembelian paralon sebesar Rp 40 juta.
Baca juga: Jawa Barat Terima Produk Inovasi untuk Penanganan Covid-19 dari Kemenristek, Ini Bentuknya
"Korban tergiur, pelaku mengatakan akan mengambil uang DP tersebut lalu pelaku menyuruh korban untuk menunggu di rumah makan dan meminjam kendaraan korban," ujar Bismo saat konferensi pers, Selasa (8/12/2020).
Namun, setelah lama menunggu, pelaku tidak juga datang kembali untuk menemui korban.
Merasa ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami melakukan pengintaian selama tiga bulan, dengan hasil informasi dari saksi pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan raya Desa Cikebo," ucapnya.
Baca juga: Kasus Baku Tembak Laskar FPI dan Polisi Diambil Alih Mabes Polri, Ini Langkah yang Diambil
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan.
Atau dengan kata lain, melakukan penggelapan.
"Tersangka Y dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara," jelas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolres-majalengka-akbp-bismo-teguh-prakoso-selasa-8122020.jpg)