Cantik dan Bikin Pangling, Ini Penampakan Catherine Wilson Kenakan Hijab Saat Jalani Sidang

Saat menjalani sidang kasus narkoba dari Rumah Tahanan Depok, Jawa Barat, Catherine Wilson (39) mengenakan busana serba tertutup, Selasa (8/12/2020).

Editor: Giri
Istimewa
Model sekaligus bintang film Catherine Wilson sedang menjalani sidang kasus narkoba secara virtual dari Rutan Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). Saat menjalani sidang tuntutan jaksa itu, Catherine Wilson mengenakan hijab. 

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono di sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).

Saat sidang, Catherine Wilson tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan ancaman hukuman yang bakal menimpanya.

"Saya menerima Pak Hakim," ucap Catherine Wilson.

Pasal yang memberatkan hukuman artis itu pasal 114.

Pasal 114 berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Pasal tersebut kerap digunakan untuk pengedar atau bandar narkotika.

Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak menjerat kliennya.

"Ya, memang itu hak dari jaksa ya. Cuma kan ini pengadilan, kita lihat saja proses hukumnya seperti apa," ucap Andri Hartoni.

"Benar, yang jelas kami saat ini mengikuti proses hukum dalam persidangan saja," ucap Verna Wahono menimpali perkataan rekan kerjanya.

Andri Hartoni mengatakan, dia ingin JPU membuktikan tentang alasan Catherine Wilson dikenakan pasal pengedar atau bandar narkoba.

"Kami hanya ingin jaksa membuktikan pasal tersebut. Pastinya kami juga meminta jaksa membuktikan sangkalan pasalnya tersebut," ujar Andri Hartoni. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Alasan Catherine Wilson Pakai Hijab saat Jalani Sidang Virtual dari Rutan Depok

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved