Alasan Gus Dur Bubarkan Depsos Viral di Tengah Kasus Korupsi yang Membelit Mensos Saat Ini

Banyak orang geram dengan kasus korupsi di Kementerian Sosial. Pasalnya, ersangka diduga menyunat bantuan sosial untuk rakyat miskin di tengah pandemi

Editor: Giri
RIZA FATHONI/HARIAN KOMPAS
Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Presiden Keempat Indonesia yang pernah menghapus Departemen Sosial. Ucapannya kala itu viral saat ini. 

TRIBUNJABAR.ID - Banyak orang geram dengan kasus korupsi di Kementerian Sosial. Pasalnya, Menteri Sosial Juliari P Batubara yang ditetapkan sebagai tersangka diduga menyunat bantuan sosial untuk rakyat miskin di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih, nilai anggaran yang diduga dikorupsi cukup besar, yakni mencapai Rp 17 miliar.

 

Soal korupsi di Kementerian Sosial yang dulunya bernama Departemen Sosial, ternyata pernah disinggung oleh Presiden Ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, semasa hidup.

Hal itu disampaikan Gus Dur saat ia diwawancarai oleh presenter senior Andy Noya.

Potongan wawancara itu diunggah oleh akun Twitter Gusdurian, @GusDurrians, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Banser GP Ansor Kota Sukabumi Siap Berangkat ke Papua, Tunggu Perintah dari Pusat

Baca juga: PSG Pecat Mantan Pemain Real Madrid, Terlibat Skandal dengan Teman Mantan Pacarnya

Dalam wawancara itu, Gus Dur ditanya oleh Andy Noya soal kebijakannya yang kontroversial.

Di antaranya kebijakan yang membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial.

"Salah satu yang masih menjadi perdebatan hingga sekarang ketika Gus Dur membubarkan Departemen Sosial dan Departemen Penerangan."

"Kalau Departemen Sosial dulu, apa alasan persisnya? Sementara banyak orang telantar yang harus diayomi oleh departemen itu," tanya Andy Noya.

Menjawab pertanyaan itu, Gus Dur menyatakan pembubaran dilakukan karena Departemen Sosial yang mestinya mengayomi rakyat justru melakukan korupsi besar-besaran.

"Sampai hari ini," kata Gus Dur.

Baca juga: Satu RW di Antapani Kota Bandung Berlakukan PSBRW, Banyak Klaster Keluarga

Andi Noya pun kemudian bertanya balik dengan memberi perupamaan di mana untuk menangkap tikus, semestinya tidak perlu membakar lumbung padi.

"Membunuh tikus kan tidak perlu membakar lumbungnya," kata Andy.

Gus Dur pun mengiyakan pendapat Andy Noya.

"Ya, memang," ujar Gus Dur.

"Lantas mengapa Anda membakar lumbungnya?" tanya Andy lagi. 

Gus Dur menjawab singkat. 

"Karena tikusnya sudah menguasai lumbung," jawab Gus Dur, yang kemudian disambut tawa penonton di studio. 

Potongan pernyataan Gus Dur tersebut kemudian banyak dibagikan warganet lantaran pernyataan Gus Dur dianggap relevan dengan dugaan korupsi di Kemensos yang sedang hangat dibicarakan. 

(Selengkapnya video pernyataan Gus Dur ada di link ini)

Sosok Dua Pejabat Kemensos yang Menjadi Tersangka Korupsi

Berikut ini sosok dua pejabat Kemensos yang menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 bersama dengan Menteri Sosial Juliari P Batubara. 

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari P Batubara, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, Minggu (6/12/2020). 

Penetapan tersangka terhadap Juliari ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap enam orang pada pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Enam orang yang terjaring OTT itu yakni MJS (pejabat Kemensos), SN (pejabat Kemensos), WG (direktur PT TPAU), AIM (swasta), HS (swasta), dan SJY (swasta).

Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menetapkan lima orang tersangka, yakni Juliari P Batubara (Menteri Sosial), Matheus Joko Santoso (pejabat Kemensos), Adi Wahyono (pejabat Kemensos), Ardian IM (swasta), dan Harry Sidabuke (swasta).

Tiga tersangka pertama merupakan penerima suap dan dua orang sisanya sebagai pemberi suap.

Ditetapkan sebagai tersangka bersama Juliari, siapakah Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono?

Matheus Joko Santoso

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bersama Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial, Juliari P Batubara terkait dugaan suap bantuan sosial Covid-19 dan mengamankan total uang sejumlah Rp 14,5 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp 11,9 miliar, USD 171.085, dan sekitar SGD 23.000. Tribunnews/Herudin
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos bersama Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.(Tribunnews/Herudin)

Berdasar keterangan KPK, Matheus Joko Santoso merupakan orang yang yang ditunjuk Juliari sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp 5,9 triliun.

Matheus Joko Santoso diduga menunjuk langsung para rekanan dan menetapkan adanya fee tiap paket bansos sebesar Rp 10 ribu per paket sembako. 

Joko Santoso juga diduga merupakan pemilik PT Rajawali Prama Indonesia, satu di antara perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan bansos.

Dalam SK Nomor 23/HUK/2020 yang dikeluarkan Juliari, Matheus Joko Santoso masuk dalam Anggota Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kemensos yang berasal dari Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial. 

Dalam  pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp 8,2 Miliar. 

Sementara itu, berdasarkan LHPN di KPK, Matheus tercatat empat kali melaporkan LHKPN.

Berdasar LHKPN terbaru, hartanya dilaporkan sebanyak Rp 735,7 juta.

Harta itu terdiri tanah dan bangunan di Bandung, tiga unit kendaraan bermoto dan sejumlah harta lainnya. 

Saat melaporkan LHKPN itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pendayagunaan Sumber Daya Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial. 

Merujuk riwayat catatan LHKPN tersebut, harta kekayaan Matheus Joko Santoso tidak mengalami perubahan signifikan. 

Berikut perincian harta kekayaan Matheus Joko Santoso

1. Tanah dan bangunan seluas 72 m2/24 m2 di Bandung, hasil sendiri Rp 56.640.000,00
2. Tanah dan bangunan seluas 99 m2/80 m2 di Bandung, hasil sendiri Rp 900.000.000,00
3. Motor, Honda Beat Sepeda Motor tahun 2015, hasil sendiri Rp 3.500.000,00
4. Mobil, Honda BRV minibus tahun 2016, hasil sendiri Rp 160.000.000,00
5. Mobil, Honda Brio RC CVT tahun 2018, hasil sendiri Rp Rp 140.000.000,00
6. Harta bergerak lainnya Rp 45.500.000,00
7. Kas dan setara kas Rp 91.370.975,00
8. Hutang Rp 661.247.000,00

TOTAL HARTA KEKAYAAN  Rp. 735.763.975,00

Adi Wahyono

Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono, dalam sambutannya pada acara Pelaksanaan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono, dalam sambutannya pada acara Pelaksanaan Pemusnahan Arsip di Lingkungan Kementerian Sosial, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (Kemensos)

Sama halnya dengan Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono juga merupakan PPK dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 senilai Rp 5,9 triliun.

Dalam SK yang dikeluarkan Juliari No 64/HUK/2020, Adi Wahyono merupakan Kuasa Pengguna Anggaran di Kemensos. 

Ia menjabat sebagai Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.

Di laman LHKPN KPK, Adi Wahyono tercatat sekali melaporkan LHKPN yakni pada 20 Januari 2020.

Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Biro Umum Sekjen Kemensos.

Dari LHKPN miliknya, ia memilik total harta sebesar Rp 2,6 miliar.

Harta itu di antaranya meliputi tanah dan bangunan di Bekasi dan Kendal, dua unit mobil serta sejumlah harta lainnya.

Berikut perincian harta kekayaan Adi Wahyono: 

1. Tanah dan bangunan seluas 157 m2/158 m2 di Bekasi, hasil sendiri Rp 2.000.000.000,00
2. Tanah dan bangunan Seluas 315 m2/105 m2 di Kendal, hasil sendiri Rp 400.000.000,00
3. Mobil, Honda Jazz tahun 2014, hasil sendiri Rp 175.000.000,00
4. Mobil Toyota 2015 Tahun 2015, hasil sendiri Rp 180.000.000,00
5. Harta bergarak lainnya Rp 250.000.000,00
6. Kas dan setara kas Rp 94.504.485,00
7. Hutang Rp 457.882.595,00

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 2.641.621.890,00

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bansos Covid-19 Diduga Dikorupsi hingga Rp 17 Miliar, Ucapan Gus Dur soal Korupsi di Depsos Viral

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved