Satu RW di Antapani Kota Bandung Berlakukan PSBRW, Banyak Klaster Keluarga

Satu RW di Kecamatan Antapani, Kota Bandung, memberlakukan pembatasan sosial berskala RW (PSBRW).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
AFP PHOTO/CENTERS FOR DISEASE CONTROL AND PREVENTION/ALISSA ECKERT/HANDOUT
Ilustrasi Covid-19. Satu RW di Antapani memberlakukan PSBRW karena tingginya kasus Covid-19 klaster keluarga. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Satu RW di Kecamatan Antapani, Kota Bandung, memberlakukan pembatasan sosial berskala RW (PSBRW). Langkah tersebut dilakukan karena tingginya kasus Covid-19.

"Di salah satu RW di Antapani ini kasusnya tinggi, sampai 15 kasus. Sehingga Satgas Siaga Covid-19 tingkat RW sepakat untuk memberlakukan PSBRW," ucap Camat Antapani, Rachmawati Mulia, via ponselnya, Minggu (6/12/2020).

Kata dia, pemberlakuan PSBRW itu berlaku sejak 24 November.

Pengurus RW memberlakukan keluar-masuk ketat ke kompleks perumahan tersebut.

Kemudian, aktivitas peribadahan hanya untuk warga setempat. 

Baca juga: 1,2 Juta Vaksin Covid yang Diuji Klinis di Bandung Mendarat di Soekarno Hatta, Januari Datang Lagi

Baca juga: Masa Kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Selesai, Ade Kembali Jadi Bupati Definitif

"Jadi di Antapani itu klaster keluarganya tinggi sekali. Satu rumah ada yang tiga orang dan rata-rata tanpa gejala," kata Rachmawati.

Satgas juga mengirim bantuan makanan ke rumah pasien terpapar Covid-19.

Selain itu, penyemprotan disinfektan secara berkala juga dilakukan. 

"Dari puskesmas juga turut memonitor dan memberi vitamin pada mereka. Untuk makanan, dikirim ke rumah, digantung di rumah mereka," kata Mulia.  (*)

Baca juga: Spesialis Pemanjat Tiang Baliho Beraksi di Bogor, Bima Arya: Jangan Lagi Naik-naik ke Atas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved