Satu RW di Antapani Kota Bandung Berlakukan PSBRW, Banyak Klaster Keluarga
Satu RW di Kecamatan Antapani, Kota Bandung, memberlakukan pembatasan sosial berskala RW (PSBRW).
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Satu RW di Kecamatan Antapani, Kota Bandung, memberlakukan pembatasan sosial berskala RW (PSBRW). Langkah tersebut dilakukan karena tingginya kasus Covid-19.
"Di salah satu RW di Antapani ini kasusnya tinggi, sampai 15 kasus. Sehingga Satgas Siaga Covid-19 tingkat RW sepakat untuk memberlakukan PSBRW," ucap Camat Antapani, Rachmawati Mulia, via ponselnya, Minggu (6/12/2020).
Kata dia, pemberlakuan PSBRW itu berlaku sejak 24 November.
Pengurus RW memberlakukan keluar-masuk ketat ke kompleks perumahan tersebut.
Kemudian, aktivitas peribadahan hanya untuk warga setempat.
Baca juga: 1,2 Juta Vaksin Covid yang Diuji Klinis di Bandung Mendarat di Soekarno Hatta, Januari Datang Lagi
Baca juga: Masa Kampanye Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Selesai, Ade Kembali Jadi Bupati Definitif
"Jadi di Antapani itu klaster keluarganya tinggi sekali. Satu rumah ada yang tiga orang dan rata-rata tanpa gejala," kata Rachmawati.
Satgas juga mengirim bantuan makanan ke rumah pasien terpapar Covid-19.
Selain itu, penyemprotan disinfektan secara berkala juga dilakukan.
"Dari puskesmas juga turut memonitor dan memberi vitamin pada mereka. Untuk makanan, dikirim ke rumah, digantung di rumah mereka," kata Mulia. (*)
Baca juga: Spesialis Pemanjat Tiang Baliho Beraksi di Bogor, Bima Arya: Jangan Lagi Naik-naik ke Atas