Bandung Zona Merah, Pemkot Bandung Terbitkan Perwal Baru tentang AKB, Ini Poin-poinnya.
Penerapan pembatasan secara proporsional resmi diterapkan Pemerintah Kota Bandung terhadap sejumlah sektor yang sudah diberikan izin operasional
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerapan pembatasan secara proporsional resmi diterapkan Pemerintah Kota Bandung terhadap sejumlah sektor yang sudah diberikan izin operasional atau relaksasi selama masa pandemi Covid-19
Aturan tentang pembatasan secara proporsional itu diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 73/2020, perubahan keempat atas Perwal 37/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB) Dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Perwal tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur (KepGub) Nomor 755/2020 yang isinya tercantum dalam Diktum kesatu, yaitu memperpanjang waktu pelaksanaan AKB di Kab/Kota di Luar Bodebek, sampai dengan tanggal 19 Desember 2020," ujar Bambang Suhari, Kepala bagian hukum Kota Bandung, saat dihubungi Minggu (6/12/2020).
Baca juga: KRONOLOGI OTT TSK Bansos, Juliari Serahkan Diri, Uang Disiapkan di Apartemen Jakarta dan Bandung
Baca juga: Setelah Anjay, Lutfi Agizal Permasalahkan Anjim, Minta Nadya Indry Jangan Diputuskan Hubungan
Baca juga: 10 Polres di Wilayah Polda Jabar Siap Amankan 7 Pilkada, Tidak Termasuk Pengamanan Pilkada Depok
Dalam Perwal nomor 73 tahun 2020 itu terdapat sejumlah pasal yang direvisi seperti pada pasal satu, pasal 10, pasal 12 ayat ketiga dan enam, pasal 14 ayat tiga dan empat, pasal 15 ayat ima dan pasal 18 ayat empat.
Beberapa yang diubah dalam pasal itu diantaranya waktu operasional Mall, pusat perbelanjaan, resto, cafe rumah makan dan tempat hiburan dibatasi menjadi hingga pukul 20.00 WIB. Pun demikian dengan kapasitasnya yang dikurangi menjadi 30 persen.
Tak hanya itu, kapasitas rumah ibadah pun dikurangi menjadi 30 persen dari kapasitas.
Khusus untuk kegiatan sosial di rumah ibadah seperti pertemuan masyarakat dan akad pernikahan dikurangi kapasitasnya menjadi 20 persen atau tidak boleh lebih dari 30 orang.
Adapun sanksinya masih sama yakni teguran ringan terdiri dari lisan dan tulisan, sanksi sedang, kerja sosial, penahanan kartu identitas dan sanksi berat berupa denda paling besar Rp 150 ribu untuk perorangan dan Rp. 500 ribu untuk tempat usaha.
Peraturan ini berlaku sejak ditandatangani Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada 4 Desember 2020.