Grab dan Gojek Kian Dekat Menjadi Satu, Pihak Perusahaan Masih Tutup Mulut

Dua startup ride hailing Gojek dan Grab ternyata saling jatuh cinta dan tengah dalam proses penyatuan.

Editor: Giri
(Dok. Grab)
Ilustrasi GrabBike. Grab dan Gojek dikabarkan sedang bernegosiasi untuk menjadi satu. 

TRIBUNJABAR.ID - Dua startup ride hailing Gojek dan Grab ternyata saling jatuh cinta dan tengah dalam proses penyatuan. Menurut sumber yang mengetahui isu ini, kedua pihak hampir menemukan titik kesepakatan.

Namun, masih ada sejumlah hal yang harus dinegosiasi.

Pembicaraan dua perusahaan konon dilakukan sangat tertutup oleh masing-masing petinggi perusahaan.

Disebutkan pula bahwa Masayoshi Son, CEO Softbank Group—investor besar Grab—juga ikut dalam pembicaraan merger antara Grab dan Gojek.

Dirangkum KompasTekno dari Bloomberg, Kamis (3/12/2020), disebutkan bahwa menurut salah satu poin kesepakatan, pendiri dan CEO Grab, Anthony Tan, akan menjadi CEO entitas gabungan tersebut di wilayah Asia Tenggara.

Ilustrasi. Gojek dan Grab dikabarkan akan menyatukan diri.
Ilustrasi. Gojek dan Grab dikabarkan akan menyatukan diri. (Istimewa)

Sementara itu, petinggi Gojek akan menjalankan gabungan entitas bisnis di wilayah Indonesia dan tetap di bawah nama Gojek.

Baca juga: Kesadaran Menurun yang Berujung Kota Bandung Zona Merah, Oded: Protokol Kesehatan Adalah Keniscayaan

Baca juga: KPK Sisir 4 Ruangan di Gedung DPRD Jabar 8 Jam, Keluar Bawa Berkas Terkait Kasus Abdul Rozaq Muslim

Kemungkinan, kedua perusahaan akan berjalan secara terpisah untuk beberapa waktu ke depan.

Tujuan akhirnya, entitas hasil penggabungan Gojek dan Grab bakal menjadi perusahaan publik.

Baik pihak Grab, Gojek, maupun SoftBank enggan mengomentari rumor baru soal merger ini.

Masih butuh persetujuan regulator

Pembicaraan merger antara kedua Grab dan Gojek kabarnya berjalan lancar.

Kendati demikian, kesepakatan ini tetap akan membutuhkan persetujuan dari regulator dan pemerintah.

Sebab, keduanya adalah dua perusahaan decacorn di Asia Tenggara yang memiliki nilai valuasi masing-masing lebih dari 10 miliar dolar AS.

Di Indonesia, merger harus mendapat izin dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas persaingan usaha.

Baca juga: Mayat TKI Berusia 18 Tahun Asal Tangerang Ditemukan di Dalam Koper, Ini Faktanya

Indonesia sendiri masih menerapkan sistem post merger notification dalam proses pemberitahuan merger dan akuisisi perusahaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved