Surat Suara Pilkada Indramayu 2020 Mulai Didistribusikan ke PPK, Dikawal Ketat Polisi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mulai mendistribusikan surat suara ke-31

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
tribunjabar/handika rahman
Surat Suara Pilkada Indramayu 2020 Mulai Didistribusikan ke PPK, Pendistribusian Dikawal Ketat Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mulai mendistribusikan surat suara ke-31 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hari ini, Rabu (2/12/2020).

Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, sesuai dengan timeline, seluruh surat suara itu kini sudah didistribusikan seluruhnya dengan jumlah yang sama pada saat proses penyortiran dan pelipatan (Sorlip).

"Yaitu ada 1.335.358 surat suara, sekarang sudah tergeser semuanya ke 31 kecamatan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di KPU Kabupaten Indramayu.

Ahmad Toni Fatoni menyampaikan, sedangkan surat suara untuk keperluan antisipasi bilamana terjadi pemungutan suara ulang (PSU), tidak ikut didistribusikan.

Baca juga: Pemkot Sukabumi Izinkan Sekolah Secara Tatap Muka di SD dan SMP pada Januari 2021, Ini Syaratnya

Surat tersebut masih tersimpan di gudang milik KPU dan akan didistribusikan bilamana nanti diperlukan.

Adapun untuk tahapan selanjutnya, surat suara akan kembali didistribusikan dari PPK ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada H-2 atau tanggal 7 Desember 2020.

"Lalu akan digeser lagi ke TPS pada H-1, yaitu tanggal 8 Desember," ujar dia.

Pantauan Tribuncirebon.com, pendistribusian surat suara ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian.

Mereka ikut mengawasi mobil pendistribusian surat suara agar sampai ke PPK dengan aman.

"SOP nya memang harus dikawal dengan pihak keamanan, karena logistik yang ini sangat krusial dan memang sudah diatur oleh PKPU bahwa itu harus dikawal dengan pihak keamanan," ujar Ahmad Toni Fatoni.

Baca juga: Anak Buah Prabowo Subianto, Fadli Zon Benar, OPM Lakukan Ini di Tanggal 1 Desember

Hasil Quick Count Diketahui 9 Desember 2020

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Indramayu 2020 dilakukan pada Rabu 9 Desember 2020.

Pada hari itu akan diketahui hasil quick count Pilkada Indramayu 2020 atau hitung cepat sementara.

Siapa juara Pilkada Indramayu 2020 versi quick count atau hitung cepat sementara akan diketahui.

Namun untuk keputusan akhir pasangan yang terlipih dalam Pilkada Indramayu, acuannya adalah hitung resmi KPU Indramayu.

Sebagai informasi, Pilkada Indramayu diikuti empat pasangan calon.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved