Breaking News

Sudah Daftar BLT UMKM? Begini Cara Mengecek Apakah Anda Diterima Sebagai Penerima Bantuan UMKM

Bagi Anda yang sudah mengajukan, tentu ingin mengetahui pakah Anda menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.

Editor: Yongky Yulius
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Bagi Anda yang sudah mengajukan, tentu ingin mengetahui pakah Anda menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak. 

TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran BLT UMKM tahap 2 sudah ditutup akhir November 2020.

Bagi Anda yang sudah mengajukan, tentu ingin mengetahui pakah Anda menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.

Perlu diketahui, ada 3 juta pelaku UKMM yang akan menerima BLT pada tahap 2 ini.

Baca juga: Deretan Bantuan atau Subsidi Pemerintah yang Diperpanjang hingga Tahun Depan, BLT UMKM Termasuk?

Baca juga: Cara Mengecek Apakah Anda Terima BLT UMKM atau Tidak, Bisa Akses eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Bansos Sembako Diganti BLT, Pemprov DKI Akan Koordinasi dengan Pusat, Bagaimana dengan Jabar? 

Sementara pada tahap pertama sebanyak 9 juta pelaku usaha.

Kabarnya pemerintah akan memperpanjangnya hingga akhir Desember dan ada rencana akan diperpanjangan hingga 2021 nanti.

Bagi pendaftar BLT UMKM jangan lupa untuk melakukan pengecekan eform BRI, agar bisa mengetahui secara cepat apakah diterima sebagai penerima Bantuan UMKM

Caranya sangat mudah hanya tinggal mengaskes eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.

Selanjutnya ikuti langkahnya dengan memasukkan NIK KTP pada kolong yang telah disediakan.

Selengkapnya berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.

- Login eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

- Gunakan nomor NIK KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika tidak terdaftar akan muncul pesan dengan tulisan warna merah sehingga harus melakuan pendaftaran sesuai prosedur dalam artikel ini. 

Cara Cairkan

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, atau tertera sebagai penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro di link eform BRI maka selanjutnya harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

Melengkapi Persyaratan untuk Pencairan

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.

Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

Bila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera mendaftar dengan cara mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Pendaftar harus membawa kelengkapan data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Tidak semua pelaku usaha mikro yang layak mendapatkan bantuan hibah ini.

Sebab, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.

Penyebab Jika NIK KTP Anda tidak muncul di E-form BRI

- Anda belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta

- Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut

- Rekening Anda terblokir karena Anda masih punya pembiayaan/kredit di bank.

- Nomor NIK KTP Anda tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Cek NIK KTP ke Bank Penyalur

Namun jika Anda sudah mendaftar dan nama tetap tidak muncul, lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.

Pengusul Banpres Produktif usaha mikro, yakni:

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Kemungkinan Diperpanjangan Tahun 2021

Baca juga: BLT Pekerja Swasta Termin 2 Tahap 5 Sudah Cair ke Rekening, Anda Belum Dapat? Coba Lakukan Hal Ini

Dikutip dari Kompas.com Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak: https://pontianak.tribunnews.com/amp/2020/12/01/cek-pengumuman-blt-umkm-tahap-2-akses-eformbricoidbpum-atau-eformbricoidbansospenerima_bpum?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved