Kasus Lafal Azan Hayya Alal Jihad, 7 Warga Majalengka Diancam Beberapa Pasal Jika Terbukti Bersalah
Ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, jika terbukti bersalah.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Ada sejumlah pasal yang disangkakan kepada tujuh warga asal Desa Sadasari, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, jika terbukti bersalah.
Ketujuh warga tersebut membuat video yang melafalkan kalimat azan menyimpang.
Yakni, dengan kalimat 'hayya alal jihad'.
Dampaknya, banyak masyarakat Majalengka yang mempertanyakan dan menyayangkan perbuatan tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Dede Sutisna, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Bikin Geleng-geleng Kameramen, Nikita Mirzani Beli Baju Tanpa Lihat Banderol, Sehelai Rp 14 Juta
Baca juga: Siapa Benny Wenda yang Umumkan Diri sebagai Presiden Sementara Papua? Ini Rekam Jejaknya
Dia menilai, tindakan para pelaku dalam video azan 'hayya alal jihad" sebagai seruan jihad tersebut termasuk sebagai penodaan agama.
Disampaikannya, akan ada empat pasal yang akan disangkakan kepada mereka.
Satu di antaranya, dari sisi pembuatan dan penyebaran videonya telah melanggar Undang-Undang ITE.
"Jadi, dari kaca mata saya sebagai penegak hukum, dari penayangan video tersebut, ada empat Undang-Undang yang dilanggar," ujar Dede.
Keempat Undang-undang yang dimaksud, jelas Dede Sutisna, antara lain Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965.
Juga pada pasal 156 serta pasal 157 KUHPidana tentang Undang-Undang Darurat Senjata Tajam.
Baca juga: Pemain Muda Potensialnya Terkapar Didera Cedera, Robert Alberts Doakan Bisa Tampil di Piala Dunia
Baca juga: Dukungan kepada Pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi Bertambah, dari PAMMI dan Manggala Garuda
"Penodaan agama, sedangkan untuk pembuatan serta penyebaran videonya merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang ITE. Tadi dijelaskan juga oleh Ketua MUI Jawa Barat, bahwa itu merupakan penodaan agama," ucapnya.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan persoalan tersebut masih dalam penyelidikan.
"Masih dalam penyelidikan, ya," jelas Bismo. (*)