Buntut Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Ditangkap KPK, Kantor DPMPSTP Hanya Buka Setengah Hari
Pelayanan publik di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi
Penulis: Ery Chandra | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pelayanan publik di kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi dua hari ini hanya buka setengah hari.
Untuk masyarakat yang hendak mengurus keperluan terkait hanya dapat dilayani hingga pukul 12.00 WIB.
Pantauan Tribun Jabar, akses pintu utama kantor tersebut telah tutup dan terkunci secara rapat. Hanya beberapa orang nampak duduk di pelataran kantor itu siang hari.
"Sudah dua mingguan, dari pagi sampai jam 12.00 siang," ujar seorang PNS enggan ditulis identitasnya kepada Tribun Jabar, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Rabu (2/12/2020).
Baca juga: Bos Paket dan Arisan Bodong Tertunduk, Bilang Tak Enak Badan saat Ditanya, Kerugian Capai Miliaran
Tribun Jabar berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani. Ihwal layanan publik hanya buka setengah hari dan perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menyeret Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna dan 10 nama lainnya oleh lembaga anti rasuah.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengutarakan harapan agar layanan publik bisa tetap berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga tak terjadi penurunan layanan bagi masyarakat luas.
"Saya minta ke sekda, pelayanan tetap berjalan seperti biasanya. Tetap layani sebagai pelayan masyarakat," katanya kepada wartawan baru-baru ini.
Baca juga: Warga Binaan di 8 Lapas di Jabar Ikut Nyoblos, 97 Napi di Lapas Tasikmalaya Nyoblos di Luar Lapas
Hal serupa disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan menyusul tertangkapnya Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna terkait korupsi agar tak berpengaruh terhadap jalannya roda pemerintahan.
"Kedepannya pelayanan masyarakat tetap harus berjalan seperti biasa. Jangan sampai masyarakat terkurangi hak-haknya untuk dilayani," ujar Dikdik kepada awak media, di Gedung Pemkot Cimahi, Kamis (27/11/2020) lalu.