3.952 Pensiunan PT PTPN VIII Minta Santunan Hari Tua, Total Nilainya Rp 268 Miliar
Sebanyak 3.952 pensiunan PT PTPN VIII belum mendapat Santunan Hari Tua (SHT), walaupun sudah selama empat tahun
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Di sisi lain, katanya, teh impor masuk dan berhasil mengungguli teh produksi PTPN.
“Secara keuangan dan secara keseluruhan, kinerja kita sedang berat sekali. Gaji karyawan juga saat ini sudah tidak menentu. Pendapatan kita terus menurun, pada 2018 sebesar Rp 1,65 triliun, pada 2020 ini menjadi Rp 1,2 triliun,” kata Yudayat.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan upaya-upaya penyelamatan agar perusahaan tidak tutup.
Ia menyebut sejak 2017 PTPN VIII terus mengalami kerugian, bahkan di tahun 2021 nanti pun diprediksi masih mengalami kerugian pula.
Yudayat mengatakan, untuk menutupi defisit PTPN VIII melakukan pinjaman-pinjaman.
Namun, pinjaman ini terus menjadi beban dan saat ini sudah tidak bisa mendapatkan pinjaman. Upaya lain yang akan dilakukan adalah melakukan penjualan aset, namun untuk melakukan hal ini ada prosedur dan tahapannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Rahmat Garsadi mengatakan pihaknya siap memfasilitasi perselisihan industrial terkait masalah pensiunan PTPN VIII ini.
Ia meminta para pensiunan mengirim surat untuk diproses perselisihannya.
“Kami siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini,” kata Taufik.
Di tempat yg sama Dadang Kurniawan menyatakan siap membantu menindaklanjuti persoalan ini kepada pimpinan dewan supaya mendapat solusi.
Pensiunan PTPN VIII ini termasuk lintas Provinsi Jabar dan Banten, maka akan difasilitasi sampai DPR RI dan kementerian terkait.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/3952-pensiunan-pt-ptpn-viii-minta-santunan-hari-tua-total-nilainya-rp-268-miliar.jpg)