Kamis, 9 April 2026

3.952 Pensiunan PT PTPN VIII Minta Santunan Hari Tua, Total Nilainya Rp 268 Miliar

Sebanyak 3.952 pensiunan PT PTPN VIII belum mendapat Santunan Hari Tua (SHT), walaupun sudah selama empat tahun

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
tribunjabar/syarif abdussalam
3.952 Pensiunan PT PTPN VIII Minta Santunan Hari Tua, Total Nilainya Rp 268 Miliar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebanyak 3.952 pensiunan PT PTPN VIII belum mendapat Santunan Hari Tua (SHT), walaupun sudah selama empat tahun tidak bekerja.

Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (PKPPN) Jabar-Banten pun mengadukan hal ini kepada Komisi V DPRD Jawa Barat, Selasa (2/12).

Ketua Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (PKPPN) Jabar-Banten Eeng Sumarna bersama rombongan pun diterima oleh Ketua Komisi V DPRD Jabar, Dadang Kurniawan, dan sejumlah anggota dewan lainnya, yakni Abdul Muiz, Weni Dwi Apriyanti, dan Tia Fitriana.

“Ada 3.952 pensiunan PTPN VIII yang belum dibayarkan santunan hari tuanya. Padahal ini sudah empat tahun,” kata Eeng Sumarna setelah melakukan pertemuan dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, Direktur PTPN VIII, Dinas Perkebunan, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar di Gedung DPRD Jabar, Rabu (2/12).

Eeng mengatakan, pihaknya menghendaki persoalan ini selesai di pertemuan Komisi V DPRD Jawa Barat. Ia mengatakan, para pensiunan telah bertahun-tahun menunggu cairnya SHT.

Selama itu pula, katanya, para pensiunan bertahan hidup dengan berbagai cara. 

“Kami bahkan banyak yang hidup berhutang terus sambil menunggu uang SHT cair. Namun bertahun-tahun tak pernah dibayarkan,” katanya. 

Eeng meminta PTPN VIII segera mencairkan hak pensiunan tersebut. Ia mengusulkan agar PTPN melakukan pinjaman terlebih dahulu dan uangnya dibayarkan untuk membayar SHT para pensiunan tersebut. 

“Bagi PTPN VIII, uang Rp 268 miliar mungkin bukan hal besar karena asetnya sangat banyak dan kinerja perusahaan dan produksinya pun mengalami peningkatan,” kata Eeng.

Menanggapi hal itu, Direktur PTPN VIII Mohammad Yudayat mengatakan PTPN VIII akan membayarkan hak pensiunan. Ia mengaku adanya kewajiban yang belum dibayarkan kepada pensiunan PTPN VIII sebesar Rp 268 miliar.

Namun, katanya, kinerja PTPN VIII saat ini sedang mengalami masalah karena semakin berkurangnya pendapatan dari produksi perkebunan.

Ia menyebut, hasil perkebunan teh memang mengalami peningkatan namun dari sisi penjualan mengalami penurunan. 

Produksi teh yang tinggi, katanya, tidak bisa dikonversikan dengan pendapatan keuangan yang tinggi pula karena menurunnya nilai jual teh.

Hal ini, katanya, karena adanya impor teh yang masuk ke dalam negeri, sementara tidak ada proteksi terhadap produksi teh dalam negeri.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved